Bea Cukai musnahkan barang bukti penyidikan hasil penegakan hukum

Senin, 18 Mei 2020 | 22:32 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai musnahkan barang bukti penyidikan hasil penegakan hukum

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai di Kepulauan Riau


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang hasil penindakan dan barang bukti penyidikan hasil penegakan hukum tahun 2018, 2019, dan 2020. 

Pemusnahan yang dilakukan pada hari Kamis (14/0) tersebut, merupakan guna membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat serta untuk melindungi industri dalam negeri seperti minuman keras (miras), rokok, dan smartphone.

Baca Juga: Bea Cukai fasilitasi ekspor palm acid oil pertama di Gorontalo

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan bahwa Sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector, maka dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode seperti menggilas dengan alat berat, direndam air, serta pembakaran terhadap barang-barang tersebut,” ungkap Agus dalam keterangan resminya, Senin (18/8).

Agus juga menyampaikan, dalam kesempatan kali ini Bea Cukai memusnahkan minuman keras ilegal yang terdiri dari 15.575 kemasan minuman keras ilegal, 2.507.762 batang rokok ilegal, dan 3.427 unit smartphone ilegal.  “Total nilai barang ditaksir mencapai Rp 18,2 Miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp26.4 miliar,” ujar Agus.

Baca Juga: Bea Cukai fasilitasi ekspor 41 jenis komoditi pertanian

Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial.

Diharapkan dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga perusahaan yang bergerak pada bisnis Impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Serta diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru