Bea Cukai Tindak Kiriman Rokok dan Miras Ilegal di Jasa Ekspedisi

Jumat, 16 Februari 2024 | 18:16 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
Bea Cukai Tindak Kiriman Rokok dan Miras Ilegal di Jasa Ekspedisi

ILUSTRASI. Bea Cukai Malang kembali melakukan rangkaian penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis.. ANTARA FOTO/Suwandy/rwa.


BEA DAN CUKAI-JAKARTA. Bea Cukai Malang kembali melakukan rangkaian penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, secara keseluruhan BKC ilegal yang berhasil ditindak adalah 5.850 bungkus atau 117.000 batang rokok ilegal dan 112,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

"Perkiraan nilai barang mencapai Rp 117.745.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 93.634.500," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (16/2).

Baca Juga: Bea Cukai Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol Untuk UMKM Kosmetik

Terkait kronologinya, Bea Cukai Malang melakukan penindakan pertama pada Senin (12/02) pada sebuah jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim berhasil menemukan kiriman berupa rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) sebanyak 3 koli atau 4.470 bungkus atau 89.400 batang.

Tak sampai di situ, pihaknya melanjutkan pemeriksaan pada jasa ekspedisi lain di Jalan Komud Abd. Saleh, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Baca Juga: Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau di Tiga Wilayah Ini

Hasilnya, Bea Cukai menemukan kiriman rokok ilegal jenis SKM dan SPM polos berbagai merek sebanyak 1 koli atau 1.380 bungkus atau 27.600 batang.

Besoknya (13/02), Bea Cukai Malang kembali melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Hasilnya Bea Cukai kembali menindak paket berisi MMEA ilegal jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli atau 187 botol, dengan total 112,20 liter. 

“Terhadap seluruh barang hasil penindakan telah kami bawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru