KONTAN.CO.ID - Ketahui himbauan dan larangan pemasangan Bendera Merah Putih. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, masyarakat biasanya mulai memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah, lingkungan permukiman, maupun tempat usaha.
Selain sebagai bentuk penghormatan kepada negara, pemasangan bendera juga menjadi simbol semangat nasionalisme.
Namun, penggunaan Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan. Pemerintah telah mengatur tata cara pengibaran, pemasangan, hingga larangan penggunaannya melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Berapa Hari Tanggal Merah Bulan Agustus 2026? Cek Potensi Long Weekend
Dasar Hukum Pemasangan Bendera Merah Putih
Aturan mengenai penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-undang tersebut mengatur bentuk, ukuran, tata cara penggunaan, pengibaran, pemasangan, hingga larangan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
Apakah Masyarakat Wajib Memasang Bendera?
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan:
- Rumah tinggal.
- Gedung atau kantor.
- Satuan pendidikan.
- Transportasi umum.
- Kendaraan pribadi.
Kewajiban tersebut berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Selain pada 17 Agustus, bendera juga dapat dikibarkan pada hari besar nasional atau peristiwa tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Resmi! Transjakarta Luncurkan Bus Wisata Jakarta Batavia, Ini Rute & Tarifnya
Kapan Bendera Dikibarkan?
Menurut Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009, pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dalam konteks upacara dapat dilakukan:
- Mulai matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, bendera dapat dikibarkan pada malam hari, misalnya apabila terdapat penerangan yang memadai atau pada kegiatan resmi tertentu.
Melansir laman Setneg, pemerintah juga rutin menerbitkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara yang mengimbau masyarakat memasang Bendera Merah Putih selama periode tertentu menjelang Hari Kemerdekaan, umumnya mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus.
Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya menyemarakkan peringatan HUT RI dan dapat berbeda setiap tahunnya.
Baca Juga: Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Pilih Ucapan Berikut untuk Mendukung Para Jaksa
Tata Cara Pemasangan Bendera yang Benar
Agar sesuai ketentuan, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Gunakan Bendera Merah Putih dalam kondisi baik, bersih, dan tidak rusak.
- Pasang bendera pada tiang yang kokoh dengan ukuran yang proporsional terhadap ukuran bendera.
- Pastikan bagian merah berada di atas dan putih di bawah.
- Apabila dipasang bersama bendera organisasi atau bendera lain, Bendera Merah Putih harus ditempatkan pada posisi yang lebih terhormat sesuai ketentuan undang-undang.
Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur sejumlah larangan. Setiap orang dilarang:
- Merusak, merobek, membakar, menginjak, atau melakukan tindakan yang merendahkan kehormatan bendera.
- Menggunakan bendera sebagai reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan bendera yang rusak, robek, kusam, luntur, atau kotor.
- Menuliskan huruf, angka, gambar, logo, atau memasang benda lain pada bendera.
- Menggunakan bendera sebagai penutup barang, pembungkus, langit-langit, atap, atau penggunaan lain yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur bahwa dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah dapat memberikan Bendera Merah Putih kepada warga negara yang tidak mampu. Ketentuan ini bertujuan agar seluruh masyarakat dapat ikut memperingati Hari Kemerdekaan.
Pastikan pemasangan endera Merah Putih harus diperlakukan dengan hormat, dipasang sesuai tata cara yang benar, dan tidak digunakan untuk kepentingan yang dapat merendahkan martabatnya.
Tonton: Bali Tutup 18 Bidang Usaha untuk Investor Asing, UMKM Kini Diprioritaskan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News