KONTAN.CO.ID - Pengendara di Ibu Kota bisa bernapas lega pada Jumat, 5 September 2025. Pasalnya, aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari tersebut.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resminya @dishubdkijakarta memastikan, kebijakan ini sejalan dengan penetapan 5 September 2025 sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan libur itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.
"Dasar hukum penonaktifan ganjil genap mengacu pada SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Baca Juga: Daftar 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir September 2025
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) juga menegaskan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Artinya, masyarakat dapat bebas melintas di seluruh ruas jalan Jakarta yang biasanya terkena aturan ganjil genap tanpa takut terkena tilang.
Kendati demikian, Dishub DKI tetap mengimbau pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Tonton: Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol, Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Terancam Dipecat
Selanjutnya: Daftar 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir September 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News