Peristiwa

Daftar 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir September 2025

Rabu, 03 September 2025 | 03:17 WIB Sumber: Kompas.com
Daftar 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir September 2025

ILUSTRASI. Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Samsat Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah


KONTAN.CO.ID - Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Meski demikian, setiap provinsi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dengan keuntungan yang berbeda-beda.

Beberapa provinsi ada yang juga memberikan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih dan tunggakannya.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat bisa mendapat keringanan dalam membayar pajak tahunan.

Lantas, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan selama September 2025?

Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan September 2025

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan September 2025:

1. Aceh

Mengacu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Diperpanjang, Ini Cara Mudah Pembayarannya

2. Banten

Masyarakat di Provinsi Banten juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.

Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. Baca juga: Rekening Bank yang Nganggur Disebut Bisa Kena SP2DK, Ini Kata Ditjen Pajak

3. Jawa Barat

Dikutip dari Kompas.com (1/8/2025), Pemprov Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 30 September 2025. Melalui program ini, masyaakaat bisa mendapatkan pembebasan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

4. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan. Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

5. Kalimantan Tengah

Daerah berikutnya yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Kalimantan Tengah. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku sampai dengan 23 September 2025.

“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” kata dia, dikutip dari Info Samsat.

Baca Juga: Syarat dan Proses Cek Fisik Kendaraan Bermotor dalam 7 Tahapan

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru