Begini Cara Cek NIK Warga DKI Jakarta yang Bakal Dinonaktifkan Maret 2024

Jumat, 23 Februari 2024 | 05:31 WIB Sumber: Kompas.com
Begini Cara Cek NIK Warga DKI Jakarta yang Bakal Dinonaktifkan Maret 2024

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warganya mulai Maret 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


Penonaktifan NIK dilakukan bertahap 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyampaikan, penonaktifan NIK berlangsung secara bertahap. 

Pembekuan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta pun hanya bersifat sementara. Nantinya, penduduk dengan NIK dinonaktifkan dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui desk-desk yang ada di kelurahan dan kecamatan. 

"Tapi setelah dinonaktifkan sementara dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi maka akan dinonaktifkan, dan dilaksanakan secara bertahap," kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Teguh menjelaskan, penonaktifan NIK warga Jakarta bertujuan untuk menata kependudukan sesuai domisili.

Menurut Teguh, pemilik NIK DKI yang tidak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun akan diingatkan untuk pindah domisili ke lokasi yang ditempati saat ini.

"Juga akan dikoordinasikan dengan daerah tersebut," kata Teguh.

Baca Juga: Ini Syarat & Cara Daftar Seleksi CPNS & PPPK 2024, Pendaftaran Dimulai Maret

Kendati demikian, sebelum NIK yang tercantum dalam KTP dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Sosialisasi dan edukasi tersebut pastinya akan sampai ke kelurahan, RW, RT dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat yang ada," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek NIK Warga DKI Jakarta yang Akan Dinonaktifkan Maret 2024"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru