JAKARTA. Sistem pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap dipastikan akan diuji coba mulai 27 Juli 2016. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah menyepakati bahwa penentuan pelat ganjil atau genap mengacu pada satu angka paling belakang dalam pelat nomor kendaraan.
"Yang dihitung itu angka pelat belakangnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6).
Awi mencontohkan, jika ada pelat nomor B 2277 maka nantinya pelat nomor tersebut dikatakan ganjil. Hal itu karena yang dilihat adalah nomor paling belakangnya, yakni angka "7".
"Kita kalau ngitung desimal kan itu belakang, bukan depan, kalau 7 kan satu digit, kalau dua digit misalnya 27 kan dibilangnya ganjil, karena yang dilihat angka 7-nya bukan angka 2-nya," ucapnya.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Penerapannya akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said. Kebijakan ini akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Akhdi Martin Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News