Begini cara polisi awasi ganjil genap di Jakarta

Rabu, 22 Juni 2016 | 10:14 WIB Sumber: www.otomania.com
Begini cara polisi awasi ganjil genap di Jakarta


Jakarta. Untuk para pengguna kendaraan pribadi, aturan pelat ganjil genap kabarnya akan disosialisasikan pada 28 Juni-19 Juli mendatang. Setelah itu, akan ada uji coba pada 20 Juli-20 Agustus, sementara pelaksanaanya akan dilakukan pada 23 Agustus 2016.

Pertanyaannya, bagaimana polisi mendeteksi nomor polisi ganjil atau genap? “Ketentuannya berdasarkan dari angka terakhir dari masing-masing nopol kendaraan,” ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.

“Jadi kalau belakangnya angka ganjil berarti berlaku di tanggal ganjil, begitu juga dengan genap berlaku di tanggal genap, begitu seterusnya.”

Ia melanjutkan, aturan tersebut berlaku mulai pukul 07.00 WIB – 10.00 WIB dan 16.00 WIB – 20.00 WIB di ruas jalan yang dulu berlaku kebijakan 3 in 1. Sementara untuk jalan Rasuna Said, hanya khusus mobil pribadi, sedangkan mobil pemadam kebakaran, mobil angkutan umum (plat kuning), dan angkutan barang tidak berlaku.

“Jadi diberlakukannya benar-benar sesuai dengan tanggal dan tidak berlaku bagi Presiden, Wakil Presiden, Pejabat Lembaga Tinggi Negara,” ucap Budiyanto.

Metode pengawasannya akan diawasi secara random pada sembilan titik persimpangan di beberapa lampu merah, seperti di simpang Patung Kuda, Kebon Sirih, Sarinah, Bundarah Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang Hos Cokroaminoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru