Begini Peran Para Keenam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:17 WIB   Reporter: kompas.com
Begini Peran Para Keenam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

ILUSTRASI. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.


TRAGEDI KANJURUHAN - JAKARTA. Kepala Kepolisian Negara (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam. 

Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian dengan peran yang berbeda-beda. 

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). 

Enam orang tersebut yakni: 

Baca Juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Terkait Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. Akhmad Hadian Lukita (AHL) Tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. 

Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020. 

2. Abdul Haris (AH) selaku ketua panitia pelaksana (Panpel) Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000. 

3. Suko Sutrisno (SS) selaku security officer Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. 

Baca Juga: Korban Bertambah, Tragedi Kanjuruhan Jadi Tragedi Sepak Bola Paling Mematikan Kedua

4. Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata. 

5. Has Darman, anggota Brimob Polda Jatim Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan", Klik untuk baca:http://https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/06/202126178/kapolri-tetapkan-6-tersangka-dalam-tragedi-kanjuruhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru