Bekasi layani perizinan satu pintu mulai 2017

Jumat, 02 Desember 2016 | 21:49 WIB Sumber: Antara
Bekasi layani perizinan satu pintu mulai 2017


BEKASI. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, Jawa Barat, segera bertransformasi nama menjadi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) sebagai konsekuensi atas dilakukannya simplikasi perizinan.

"Mulai 2017 lembaga kami memperbarui diri menjadi BPTSP yang lebih simpel dan mudah bagi masyarakat," kata Kepala BPPT Kota Bekasi Amit Riyadi di Bekasi, Jumat (2/12).

Dia mengatakan, lembaganya sejak 2014 telah membuat inovasi dalam rangka mempermudah pelayanan pada masyarakat dan memangkas alur birokrasi seperti Pelayanan Perizinan Secara Efektif dan Efisien (Simyandu) yang bersinergi dengan tim teknis dalam memberikan rekomendasi secara harmonis dan untuk mengetahui posisi perjalanan berkas.

"Kita juga telah mengaplikasikan perizinan online di mana masyarakat dapat mendaftar via Andriod dan men-scan persyaratan perizinan cukup dari rumah saja. Pemohon yang datang ke BPPT tinggal ambil izinnya saja," katanya.

Pihaknya juga telah meluncurkan SMS gateway yang memungkinkan adanya informasi biaya retribusi atau pajak yang harus dibayar pada setiap proses perizinan, selain itu ada pula pemberitahuan izin yang sudah jadi syarat kekurangan berkas.

Inovasi lainnya berupa digitalisasi arsip dengan sistem teknologi informasi untuk mempermudah pencarian arsip dan sebagai back up data serta meminimalisasi penggunaan ruangan.

Khusus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dalam memberikan pelayanaan sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 tahun 2016 tentang SIUP dan TDP simultan bahwa dalam penerbitan izin itu sekarang secara bersama-sama jadinya, tidak seperti dahulu terbit SIUP dulu, baru TDP dan waktunya pun sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari tiga hari dipangkas menjadi 2 hari.

Hingga 2016, sebanyak 24 jenis pelayanan perizinan telah mengalami simplikasi dengan memangkas alur birokrasi yang selama ini mengganjal waktu penyelesaian berkas para pemohonnya.

Kebijakan simplikasi perizinan juga berdampak positif bagi kepastian waktu penyelesaian berkas yang lebih cepat tanpa menyalahi sejumlah aturan hukum yang berlaku.

Layanan perizinan itu berdasarkan waktu proses izin hasil simplikasi di antaranya Izin Usaha Industri dengan batas waktu penyelesaian 5 hari kerja dari sebelumnya 7 hari kerja, Izin Gangguan dari sebelumnya 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja.

Untuk Tanda Daftar Gudang dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari kerja, SIUP-MB dari 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dari 7 hari menjadi 5 hari.

Izin Usaha Toko Modern dari 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja, Izin Usaha Angkutan dari 5 hari menjadi tiga hari kerja, Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari 5 hari menjadi 3 hari kerja.

Selanjutnya Izin Pengambilan Air Tanah dari 6 hari menjdi 5 hari kerja, Izin Limbah B3 dari 12 hari menjadi 10 hari, Izin eksplorasi Air Tanah (IE) dari 6 hari menjadi 5 hari kerja, Surat Izin Pembuangan Limbah Cair dari 10 hari menjadi 8 hari kerja.

Dikatakan Amit, pihaknya telah menyelesaikan puluhan ribu perizinan sejak 2012 sampai dengan tahun 2016 yang terdiri atas, tahun 2012 sebanyak 50.843 izin, 2013 sebanyak 41.444 izin, tahun 2014 sebanyak 42.272 izin dan tahun 2015 sebanyak 53.220 izin.

"Pelayanan terus kita maksimalkan, laporan dan keluhan terus kita respon. Transformasi BPPT menjadi Badan PTSP sudah siap dilakukan, tinggal menunggu peresmiannya saja mulai 1 Januari 2017, sebab segala bentuk sistem dan aturan teknis sudah terpenuhi dengan baik," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru