Bekasi targetkan pajak properti Rp 562 miliar

Rabu, 11 Mei 2016 | 14:28 WIB Sumber: Antara
Bekasi targetkan pajak properti Rp 562 miliar


BEKASI. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 562 miliar untuk tahun ini. Target ini lebih tinggi Rp 44 miliar dibanding tahun lalu.

"Sosialisasi perbup Nomor 12 Tahun 2016 tentang tata cara pelaporan PPAT/Notaris diharapkan mampu meningkatkan pajak di sektor properti," kata Kepala Bidang Dana Perimbangan dan BPHTB, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Benny Iskandar di Kabupaten Bekasi, Rabu (11/5).

Dia bilang, dalam pelaksanaannya tidak ada kendala terkait dari penerimaan pajak tersebut. Hanya saja, banyak wajib pajak tidak melaporkan pembuatan sertifikat.

Untuk itu Benny meminta kepada para notaris yang melakukan pembuatan sertifikat agar melapor dan membayar pajak BPHTB.

Ia menjelaskan, pajak akan digunakan untuk perbaikan jalan, pembuatan dan perbaikan fasilitas umum, serta sebagai pemasukan kas anggaran bencana alam.

Sebaliknya, jika pembayaran pajak ini masih lemah maka pembangunan infrastruktur akan menjadi lambat. "Maka bayarlah pajak secepat mungkin guna memperlancar pembangunan sarana dan prasarana yang harus dibangun dan diperbaiki," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru