Belum banyak yang tahu foto KTP-el bisa diganti, apa saja syaratnya?

Rabu, 17 Februari 2021 | 08:46 WIB Sumber: Kompas.com
Belum banyak yang tahu foto KTP-el bisa diganti, apa saja syaratnya?

ILUSTRASI. Foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.


E-KTP - JAKARTA. Foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti. Informasi ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021). 

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories. 

Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti. Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.   

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: Cek status validitas NIK KTP, begini 4 cara mudahnya

- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab, 

- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram. 

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan. 

Baca Juga: Inilah ​cara mendapatkan Kartu Sembako Rp 200.000 per bulan

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil. 

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya"
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Ivany Atina Arbi

 

Selanjutnya: ​Ada NPWP elektronik, berikut cara mendapatkannya untuk lapor SPT

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru