E-KTP - JAKARTA. Foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti. Informasi ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).
Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.
Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti. Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.
Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cek status validitas NIK KTP, begini 4 cara mudahnya
- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,
- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.
Baca Juga: Inilah cara mendapatkan Kartu Sembako Rp 200.000 per bulan
Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya"
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Ivany Atina Arbi
Selanjutnya: Ada NPWP elektronik, berikut cara mendapatkannya untuk lapor SPT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News