Berapa Tarif Tiket Masuk Kawasan Candi Borobudur? Ini Informasi Terbarunya

Kamis, 04 Mei 2023 | 11:24 WIB Sumber: Kompas.com
Berapa Tarif Tiket Masuk Kawasan Candi Borobudur? Ini Informasi Terbarunya

ILUSTRASI. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur. KONTAN/Muradi


CANDI BOROBUDUR - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur. 

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan, tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur perorangan sebesar Rp 4.000 hingga Rp 15.000. 

Sementara untuk kendaraan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 25.000. 

"Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor," tulis PMK tersebut, dikutip Kamis (4/5/2023). 

Adapun kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan terkait tiket masuk kawasan nantinya akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Untuk warga mancanegara, tarif layanan dapat dikenakan sampai dengan 200 persen dari tarif layanan yang telah ditentukan. 

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Masuk Candi Prambahan Tahun 2023, Umat Hindu Bisa Ibadah Rutin

Besaran tarif nantinya juga akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur. 

Dalam ketentuan tersebut juga diatur, tarif layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan yang lebih tinggi. 

Batas maksimal kenaikan tarif layanan sebesar 150 persen. 

Baca Juga: Harga Tiket Masuk TMII Dibanderol Lebih Mahal di Malam Tahun Baru, Jadi Berapa?

Tarif layanan kawasan Candi Borobudur juga dapat dikenakan tarif Rp 0 atau gratis terhadap kegiatan tertentu. Adapun kegiatan tertentu yang dimaksud ialah kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana, kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus pemeirntah, serta kegiatan tingkat regional, nasional, atau interansional yang tidak bersifat komersial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Tarif Tiket Masuk Kawasan Candi Borobudur, Ini Rinciannya"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Akhdi Martin Pratama


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru