NEW NORMAL - JAKARTA. Berbeda dengan wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor masih tetap melarang ojek pangkalan maupun ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Meskipun ada pelonggaran dalam pengawasan, tetapi aturan yang sebelumnya sudah diterapkan selama PSBB masih tetap berlaku.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, untuk masa PSBB transisi ini aturan masih sama seperti PSBB yang sebelumnya sudah diterapkan.
Baca Juga: Gojek perkuat standar layanan dengan protokol kesehatan Covid-19 saat PSBB transisi
"Ojol belum boleh membawa penumpang, aturannya masih tetap sama seperti PSBB," kata dia, Rabu (10/6).
Untuk pelayanan Ojol masih tetap seperti sebelumnya, yakni hanya diperbolehkan untuk mengantarkan makanan atau pun barang saja. Sementara untuk membawa penumpang masih belum diperbolehkan.
"Untuk pengendara yang diperbolehkan berboncengan itu yang satu alamat, kalau ojol belum boleh mengangkut penumpang," lanjut Dedie.