Selain itu, untuk aturan PSBB lainnya seperti menggunakan masker juga masih wajib dipatuhi oleh setiap warga. Meskipun pelonggaran pengawasan dilakukan, bukan berarti masyarakat bisa beraktivitas dengan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
"Dengan adanya penambahan 16 kasus positif Covid-19 hari ini menambah keyakinan kami bahwa penerapan protokol kesehatan menjadi kunci mencegah risiko penularan virus," tuturnya.
Dedie menambahkan, sebelumnya index reproduksi virus di Kota Bogor sudah di angka 0,5 point. Dengan hasil tersebut maka Kota Bogor sudah masuk dalam zona kuning atau level III dan tidak lagi merah.
Baca Juga: Masa transisi di Surabaya Raya dan Malang Raya, pengendara motor boleh berboncengan
"Namun dengan adanya penambahan kasus baru ini tentu dapat saja mengantar kita ke zona merah dan menerapkan PSBB seperti awal Maret dengan pembatasan-pembatasan maksimal," ujar Dedie.
Maka dari itu, Wakil Wali Kota Bogor itu mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan sekali-kali lengah di tengah pandemi Covid-19 ini. "Justru sebaliknya kita harus lebih meningkatkan kewaspadaan di tengah pelonggaran-pelonggaran," pungkas Dedie. (Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa PSBB Transisi, Bogor Masih Larang Ojol Angkut Penumpang".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News