Berbeda Dengan Kemenkes, Ini Syarat Vaksin Covid-19 Booster di Jakarta

Kamis, 13 Januari 2022 | 13:09 WIB Sumber: Kompas.com
Berbeda Dengan Kemenkes, Ini Syarat Vaksin Covid-19 Booster di Jakarta

ILUSTRASI. Berbeda Dengan Kemenkes, Ini Syarat Vaksin Covid-19 Booster di Jakarta


COVID-19 - Jakarta. Simak syarat vaksin Covid-19 booster di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan syarat tambahan bagi peserta vaksin Covid-19 booster.

Program vaksin Covid-19 booster atau vaksinasi dosis ketiga sudah dimulai sejak Rabu 12 Januari 2022. Pemerintah menjanjikan vaksin Covid-19 booster gratis untuk seluruh rakyat Indonesia berusia 18 tahun ke atas.

Namun untuk tahap awal, pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 booster ke kelompok masyarakat tertentu. Berikut syarat vaksin Covid-19 booster:

  • Lanjut usia
  • Kelompok rentan
  • rentang waktu penerima vaksin minimal enam bulan setelah dosis kedua disuntikkan.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan ''Nama Lengkap'' dan ''NIK'', lalu klik periksa.'Baca Juga: Tiket Vaksin Covid-19 Booster Tak Muncul di PeduliLindungi, Ini Solusinya

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, cara cek jadwal dan tiket vaksin Covid-19 booster adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Masuk dengan akun yang terdaftar
  • Klik menu ''Profil'' dan pilih ''Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19''
  • Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  • Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu ''Riwayat dan Tiket Vaksin''

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinas Covid-19 boosteri di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mewajibkan warga yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster untuk memperlihatkan tiket elektronik (e-tiket) yang dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, syarat e-ticket ini berlaku sementara untuk mencegah timbulnya penumpukan di lokasi vaksinasi "Sementara (yang bisa dapat vaksin booster adalah mereka) yang sudah mendapat e-tiket di PeduliLindungi," kata Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/1/2022).

19 Widyastuti mengakui, untuk sementara baru sebagian warga lanjut usia (lansia) yang sudah mendapat tiket vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun Widyastuti memastikan tiket akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan.

Sehingga, masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut. "Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan," tutur Widyastuti.

Widyastuti juga menegaskan bahwa stok vaksin untuk booster saat ini juga masih terbatas. Dinkes DKI masih menunggu penambahan stok vaksin dari pemerintah pusat. "Karena kan distribusi vaksin bertahap sesuai dengan kapasitas di tingkat provinsi, tingkat kota, tingkat kecamatan, dan tingkat faskes," lanjut dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk 5 vaksin Covid-19 yang akan digunakan sebagai vaksinasi dosis ketiga atau booster di Indonesia.

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, saat ini, vaksin Covid-19 booster dibutuhkan untuk mempertahankan efikasi vaksin terhadap infeksi Covid-19. Vaksin Covid-19 booster ini juga sesuai dengan rekomendasi WHO.

Penny juga memastikan, vaksin Covid-19 yang mendapatkan EUA ini sudah melalui proses-proses evaluasi bersama Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat atau Baksin. "Dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada sehingga bisa dilanjutkan dengan proses pemberian EUA," jelas Penny dalam Konferensi Pers Vaksin Covid-19 Dosis Booster, Senin (10/1).

Adapun, 5 merek vaksin Covid-19 yang mendapatkan izin penggunaan darurat untuk vaksinasi booster, yaitu:

1. Vaksin Covid-19 CoronaVac

  • Vaksin ini diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan setelah vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun.
  • Ffek samping vaksin Covid-19 CoronaVac yang tidak diinginkan yang sering terjadi adalah reaksi lokal seperti nyeri bekas suntikan, kemerahan, umumnya tingkat keparahannya grade 1 dan 2.

2. Vaksin Covid-19 Pfizer.

  • Vaksin Covid-19 Pfizer diberikan sebanyak 1 dosis, minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dan diberikan untuk usia 18 tahun ke atas.
  • Efek samping vaksin Covid-19 Pfizer yang tidak diinginkan bersifat lokal, dimana unumnya adalah nyeri di tempat suntikan, sakit kepala, nyeri otot dan sendri, hingga demam atau grade 1 sampai 2. Imunogenisitas vaksin ini mengalami peningkatan nilai rata-rata sebesar 3,3 kali setelah 1 bulan diberikan.

3. Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

  • Efek samping Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang tidak diinginkan pada booster dapat ditoleransi dengan baik.
  • efek samping vaksin Covid-19 AstraZeneca yang tidak diinginkan ini bersifat ringan dan besar.

4. Vaksin Covid-19 Moderna.

  • Dosis Vaksin Covid-19 Moderna yang diberikan adalah setengah
  • Diberikan pada subjek dewasa 18 tahun ke atas.

5. Vaksin Covid-19 Zifivax.

Vaksin Covid-19 Zifivax ini diberikan sebagai booster bagi orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.

Vaksin Covid-19 Zifivax ini diberikan setelah 6 bulan ke atas setelah vaksin kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru