"Terhadap tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak 3 April sampai dengan 29 Mei 2020," ucap Edi.
Selama masa pandemi Covid-19, pembayaran pajak daerah bisa dilakukan melalui layanan Bank DKI, BRI, BNI, Mandiri, BTN, BRI Syariah, BCA, Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, Bukopin, Maybank, BJB, Bank Mega, dan OCBC NISP.
Pembayaran pajak juga bisa dilakukan di Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak, dan GoPay.
Baca Juga: Seluruh negara ASEAN sudah terjangkit corona, Filipina dan RI catat kasus terbanyak
"Masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)," tutur Edi.
Per hari ini, pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.605 orang. Dari total pasien, 327 orang dinyatakan sembuh, sementara 331 pasien meninggal dunia.
Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini menerapkan periode kedua pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Periode kedua PSBB akan diterapkan sampai 22 Mei 2020.
Baca Juga: Ahli Epidemiologi: Penerapan PSBB selama dua minggu di DKI Jakarta tidak cukup
Sementara periode pertama PSBB telah berlangsung sejak 10 April 2020 hingga Kamis kemarin. Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang PSBB karena kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meningkat. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, Tarif PBB di DKI Jakarta Tahun 2020 Tidak Naik!"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News