DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, tarif PBB-P2 tahun 2020 sama dengan tahun sebelumnya.
"Untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 tahun 2020, diberikan insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2," ujar Edi melalui siaran pers, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga: Lembaga Eijkman: Pengobatan Covid-19 plasma darah jadi alternatif untuk gejala berat
Edi menyampaikan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan PBB-P2 untuk Tahun 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak untuk membayar kewajibannya.
"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," kata dia.
Selain tarif pajak yang tetap, Pemprov DKI juga menghapus denda atau sanksi administrasi bagi penunggak pajak yang melunasi pokok pajaknya sampai 29 Mei 2020.
Baca Juga: Utang pemerintah tembus Rp 5.192,56 triliun pada Maret 2020 terdampak corona
"Terhadap tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak 3 April sampai dengan 29 Mei 2020," ucap Edi.
Selama masa pandemi Covid-19, pembayaran pajak daerah bisa dilakukan melalui layanan Bank DKI, BRI, BNI, Mandiri, BTN, BRI Syariah, BCA, Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, Bukopin, Maybank, BJB, Bank Mega, dan OCBC NISP.
Pembayaran pajak juga bisa dilakukan di Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak, dan GoPay.
Baca Juga: Seluruh negara ASEAN sudah terjangkit corona, Filipina dan RI catat kasus terbanyak
"Masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)," tutur Edi.
Per hari ini, pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.605 orang. Dari total pasien, 327 orang dinyatakan sembuh, sementara 331 pasien meninggal dunia.
Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini menerapkan periode kedua pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Periode kedua PSBB akan diterapkan sampai 22 Mei 2020.
Baca Juga: Ahli Epidemiologi: Penerapan PSBB selama dua minggu di DKI Jakarta tidak cukup
Sementara periode pertama PSBB telah berlangsung sejak 10 April 2020 hingga Kamis kemarin. Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang PSBB karena kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meningkat. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, Tarif PBB di DKI Jakarta Tahun 2020 Tidak Naik!"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News