Beri Perlindungan ke PMI Korban TPPO, Aspataki Apresiasi BP2MI dan Polda Riau

Senin, 23 Mei 2022 | 22:18 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Beri Perlindungan ke PMI Korban TPPO, Aspataki Apresiasi BP2MI dan Polda Riau

ILUSTRASI. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre untuk melakukan pengecekan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/4/2021). Beri Perlindungan ke PMI Korban TPPO, Aspataki Apresiasi BP2MI dan Polda Riau.


MIGRAN -  JAKARTA. Polda Riau telah berhasil menggagalkan Sedikitnya 49 dari 70 orang pekerja migran (PMI) ilegal  tujuan Malaysia dan 21 calon Pekerja Migran saat ini berada di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) sementara sisanya telah kembali ke daerah masing-masing.

Tak hanya itu, demi memberikan perlindungan maksimal, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melihat langsung kondisi para PMI di RPTC dan memastikan proses hukum tetap berjalan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mashud, mengapresiasi kepada Polda Riau dan BP2MI yang terjun langsung ke RPTC Riau.

"Kewenangan dan tanggung jawab sebagai Kepala BP2MI selalu dibuktikan oleh Benny Rhamdani khususnya dalam memberikan pelindungan kepada korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) termasuk PMI Ilegal yang saat ini berada di Rumah Penampungan Riau," kata Saiful, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Pemberdayaan Kewirausahaan Perempuan Jadi Pendorong Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi

Sebagai organisasi perusahaan penempatan PMI, ia menegaskan bahwa Aspataki akan selalu mendukung pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan terhadap PMI.

"Aspataki akan selalu mensupport kegiatan Kepala Badan dalam memberikan pelindungan kepada PMI sesuai UU No.18/2017," ujarnya.

Selain itu, Saiful juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri termasuk yang akan ke Malaysia, agar tidak terpengaruh dengan bujuk rayu para calo penempatan PMI.

"Saat ini penempatan PMI ke Malaysia secara resmi telah dibuka dengan gaji minimal RM1500 (tanpa potong gaji), silahkan bertanya ke Disnaker setempat atau bisa bertanya ke DPP Aspataki, untuk mengetahui bagaimana menjadi PMI resmi terlindungi, aman dan amanah bagi PMI dan keluarganya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru