KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati penghapusan denda pajak, potongan tunggakan hingga 50%, serta berkesempatan memperoleh hadiah umrah gratis.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah Andi Irman mengatakan, program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Salah satu insentif yang diberikan adalah penghapusan 100% sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fasilitas ini berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan, namun tidak berlaku bagi kendaraan baru.
Selain itu, Pemprov Sulawesi Tengah juga memberikan potongan sebesar 50% terhadap pokok tunggakan PKB untuk tunggakan hingga tahun pajak 2025.
"Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," ujar Andi dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Jakarta dan Tangsel Terkena Pemadaman Listrik, Ini Penyebabnya
Kendaraan Mutasi Masuk Juga Dapat Insentif
Program keringanan pajak ini juga berlaku bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemilik kendaraan mutasi akan memperoleh penghapusan denda sebesar 100% serta potongan pokok pajak sebesar 50%, sehingga diharapkan dapat mendorong masyarakat segera melakukan balik nama maupun melengkapi administrasi kendaraannya.
Andi mengimbau masyarakat memanfaatkan masa program yang berlangsung lebih dari satu bulan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus memperbarui dokumen kendaraan.
"Kami berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk melengkapi administrasi dan surat-surat kendaraan bermotornya," katanya.
Menurut Andi, program insentif tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat masih banyak kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
"Melalui program ini kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong agar ke depan masyarakat semakin taat membayar pajak," ujarnya.
Untuk memperluas jangkauan program, Bapenda Sulawesi Tengah akan menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kecamatan di seluruh 13 kabupaten dan kota.
Tonton: Prabowo Serahkan Penetapan PPHN ke MPR, Soroti Pilkada Mahal dan Korupsi Kepala Daerah
Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak Taat
Tak hanya memberikan keringanan, Pemprov Sulawesi Tengah juga menyiapkan program penghargaan bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Hadiah utama berupa 13 paket umrah gratis yang akan diberikan kepada masing-masing satu pemenang dari setiap kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Pengundian dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.
"Hadiah utamanya adalah 13 orang pemenang yang akan diberangkatkan umrah gratis. Ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak," kata Andi.
Pemerintah daerah berharap kombinasi insentif dan penghargaan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara berkelanjutan, tidak hanya saat terdapat program pemutihan atau keringanan pajak.
Tonton: Aset Benny Tjokro Dilelang, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sulawesi Tengah 2026:
- Periode program: 3 Agustus-5 September 2026.
- Penghapusan 100% denda atau sanksi administrasi PKB (kecuali kendaraan baru).
- Diskon 50% pokok tunggakan PKB hingga tahun pajak 2025.
- Berlaku juga bagi kendaraan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah.
- Hadiah 13 paket umrah gratis bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, dengan pengundian pada Desember 2026.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/08/02/231331626/sulteng-hapus-denda-pajak-kendaraan-100-persen-mulai-3-agustus-ada-bonus-umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News