KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, mendorong untuk dilakukan pembatasan volume kendaraan. Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu dengan menerapkan aturan ganjil genap (gage) bagi sepeda motor.
Sebelumnya, aturan ini hanya ditujukan bagi kendaraan roda empat. Tetapi, di masa transisi di normal baru ini aturan tersebut juga akan diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Baca Juga: Pengendara Ojol bisa batalkan pesanan bila penumpang abaikan protokol kesehatan
Namun, sebelum aturan baru ini diberlakukan di masa transisi, ada beberapa hal yang akan dibahas. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sampai saat ini belum ada teknis terkait penerapan gage sepeda motor.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu ditekankan sebelum aturan itu benar-benar diterapkan di wilayah DKI Jakarta.
"Belum tahu kapan akan mulai diterapkan, nanti juga akan dibahas beberapa hal. Aturan ini untuk melakukan pembatasan kendaraan di wilayah Jakarta atau hanya selama PSBB transisi ini," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6).
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta: Kios bernomor genap buka di tanggal genap, yang ganjil juga...
Selain itu, Sambodo menambahkan, teknis lainnya yang perlu dibahas adalah di ruas jalan mana saja yang akan diterapkan aturan tersebut. Apakah seperti jalan yang selama ini sudah diberlakukan aturan gage bagi kendaraan roda empat atau hanya di jalan-jalan tertentu saja.