Berlaku hingga 25 Juli, cek daerah kelompok PPKM level 3 dan 4 di Jawa Bali

Kamis, 22 Juli 2021 | 05:50 WIB Sumber: Kompas.com
Berlaku hingga 25 Juli, cek daerah kelompok PPKM level 3 dan 4 di Jawa Bali


PPKM - Jakarta. Sebagai pengganti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, kini ada PPKM level 3 dan 4. Berikut pembagian daerah di Jawa Bali yang masuk kategori PPKM 3 dan 4.

Seperti diketahui PPKM Darurat Jawa-Bali telah berakhir pada Selasa (20/7/2021), setelah diterapkan sejak 3 Juli lalu. Tidak sepenuhnya berakhir, pembatasan kegiatan masyarakat masih terus dilanjutkan namun kini diubah menjadi PPKM Level 4.

Presiden Joko Widodo melalui pernyataan yang diunggah di laman YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) menyampaikan pelaksanaan PPKM ini akan berlangsung hingga 25 Juli 2021. "Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.

Daerah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4

Wilayah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4 masih sama, yakni di Pulau Jawa dan Bali. Dan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kebijakan ini akan diterapkan mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).

Dalam Imendagri tersebut, disebutkan adanya daerah yang tergolong dalam PPKM level 3. Ada juga daerah dengan PPKM dan level 4. Masing-masing daerah PPKM level 3 dan 4 memiliki kriteria kondisi yang berbeda.

Baca juga: PPKM diperpanjang, simak saham pilihan RHB Sekuritas

Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan PPKM level 3 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:

  • Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
  • 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
  • 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Sementara untuk daerah PPKM level 4, kondisinya lebih berat dengan detail sebagai berikut:

  • Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
  • Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
  • Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Simak daftar daerah PPKM level 3 dan 4 di halaman selanjutnya

Daerah yang masuk PPKM level 3 dan 4

Berikut adalah daerah-daerah yang masuk dalam PPKM level 3 dan 4 di 7 Provinsi yang ada di Jawa dan Bali:

Daerah PPKM Level 3 di Banten

  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Cilegon

Daerah PPKM Level 4 di Banten

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangeran
  • Kota Serang

Daerah PPKM Level 4 di DKI Jakarta

  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat
  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Daerah PPKM Level 3 di Jawa Barat

  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung

Daerah PPKM Level 4 di Jawa Barat

  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Kota Tasikmalaya

Simak daftar daerah PPKM level 3 dan 4 di halaman selanjutnya

Daerah PPKM Level 3 di Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kota Pekalongan

Baca juga: Ini rincian kabupaten/kota Jawa-Bali yang masuk kriteria PPKM level 4

Daerah PPKM Level 4 di Jawa Tengah

  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Banyumas
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang

Daerah PPKM Level 3 di DI Yogyakarta

  • Kabupaten Kulon Progo
  • Kabupaten Gunungkidul

Daerah PPKM Level 4 di DI Yogyakarta

  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul

Daerah PPKM Level 3 di Jawa Timur

  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pamekasa
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kota Probolinggo
  • Kota Pasuruan

Daerah PPKM Level 4 di Jawa Timur

  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Batu

Daerah PPKM Level 3 di Bali

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Buleleng
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Bangli
  • Kota Denpasar

Aturan kegiatan di daerah PPKM level 3 dan 4

Berikut aturan kegiatan di daerah PPKM level 3 dan 4

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
  4. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
  7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
  8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  9. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
  14. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  15. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
  16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
  • a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  • b. Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  • c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
  • d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

 

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email 2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). 3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian. 4. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). Baca juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Apa Maksudnya? 7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan. 8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 9. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Baca juga: Sejumlah Pendamping Desa Aktif Kawal PPKM Darurat 10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. 11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. 12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM. 14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. 16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/21/123000065/aturan-lengkap-ppkm-level-4-yang-berlaku-hingga-25-juli-2021?page=all.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Itulah daftar daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali, Berikut Rincian Daerah dan Kriterianya",

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

 

Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Inilah daftar lengkap daerah kelompok PPKM level 3 dan 4 di Jawa Bali

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru