Berlaku Jumat (10/4), ini yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Jakarta

Rabu, 08 April 2020 | 18:22 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Berlaku Jumat (10/4), ini yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Jakarta

ILUSTRASI. Petugas Kepolisian K-9 dengan membawa anjing pelacak melintas di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu (08/04). Patroli pengamanan mulai Kepolisian lakukan dalam bentuk sosialisasi PSBB kepada masyarakat yang berkerumun dalam mencegah penyebaran virus Covid-


3. Kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan wabah Covid-19

Contohnya, lembaga pengelola zakat dan bantuan sosial, juga lembaga swadaya masyarakat di bidang kesehatan serta yang terkait dengan penanganan wabah virus corona.

4. Taksi online

Taksi berbasis aplikasi online tetap boleh membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang. "Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tutur Anies.

5. Transportasi umum

Pemerintah DKI membolehkan transportasi umum beroperasi di Jakarta dengan pembatasan, mulai jumlah penumpang per kendaraan umum hingga jam operasional. "Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore," imbuh Anies.

Pemerintah DKI bersama Kepolisian dan TNI, Anies menambahkan, akan melakukan semua langkah dengan tegas. "Kami tidak akan melakukan pembiaran kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan (virus corona)," tegas Anies.

Baca Juga: Ini aturan kendaraan pribadi dan umum melintas Ibu Kota Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru