MANUFAKTUR - JAKARTA. Pemerintah Kota Jakarta Utara menyegel dua pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, yakni PT Dayup Indo dan PT Kahoinda Citragarmen karena masih beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Industri garmen tak termasuk dalam 11 jenis industri yang masih diperkenankan beroperasi saat penerapan PSBB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
Baca Juga: KSPI minta Gubernur DKI tindak tegas perusahaan yang tetap beroperasi saat PSBB
"Dari Satpol PP (segel) karena mereka lihat dari pergub bahwa itu (dua pabrik) tidak dimasukkan ke kategori yang 11, walaupun itu ada keterangan dari perindustrian," kata Elly Kusmulsari, kepala Seksi pengawasan Sudinaker Jakarta Utara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/4) malam.
Elly mengatakan, penyegelan itu dilakukan saat inspeksi mendadak ( sidak) Sudinaker bersama TNI, Polri Jakarta Utara di kawasan BUMN tersebut.
Dalam sidak itu ditemukan bahwa kedua perusahaan yang memproduksi berbagai jenis pakaian ekspor tersebut masih mempekerjakan penuh ribuan pegawai.
Selain tak termasuk dalam industri yang dikecualikan dalam PSBB, kedua perusahaan garmen itu tak menerapkan jaga jarak (physical distancing) pada karyawannya di tempat kerja.
Menurut Elly meski telah disegel para pekerja tak serta merta dipulangkan.
Baca Juga: Pandemi covid-19 berpotensi menggerus bisnis tekstil dan garmen
"Enggak (dipulangkan) karena kami juga enggak bisa langsung, kami juga menghargai mereka. Pak Kasudin juga mengatakan kepada mereka oke dibicarakan dulu sama serikat pekerjanya, sama perusahaannya," ucap Elly.
Elly menyampaikan, alasan kedua perusahaan itu masih beroperasi adalah terkait dengan kondisi keuangan yang akan dihadapi perusahaan jika produksi dihentikan. (Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Industri Garmen di KBN Cakung Disegel karena Beroperasi Saat PSBB"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News