Bersiap, Tarif Teman Bus untuk Pelajar, Lansia dan Disabilitas Bakal Naik

Senin, 05 Juni 2023 | 05:16 WIB Sumber: Kompas.com
Bersiap, Tarif Teman Bus untuk Pelajar, Lansia dan Disabilitas Bakal Naik

ILUSTRASI. Dalam waktu dekat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service Teman Bus di 10 kota. ANTARA FOTO/Maulana Surya


TRANSPORTASI - TARIF TEMAN BUS - Dalam waktu dekat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service Teman Bus di 10 kota. 

Melansir Kompas.com, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengatakan, layanan Buy The Service (BTS) bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas sebelumnya gratis, namun akan segera dikenakan tarif khusus. 

“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas,” uajr Suharto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/6/2023). 

Ke 10 kota tersebut yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang. 

“Tarif khusus ini nantinya akan berlaku dalam waktu dekat. Saat ini kami tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut. Oleh karena itu saat ini kami sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus,” kata Suharto. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit

Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2023 di mana tarif berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200. 

“Tarif untuk 3 golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga 2 kali, subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada 3 golongan khusus. Tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” lanjutnya lagi. 

Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini para pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan 2 cara yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya. 

Kemudian dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu. 

Baca Juga: Kemenhub Resmikan 17 Unit Bus Listrik BTS di Surabaya

“Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” pungkas Suharto. 

Kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota"

Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru