PUPUK BERSUBSIDI - JAKARTA. PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar acara sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian di Surabaya, Jawa Timur.
Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari yang sebelumnya 4,7 juta ton.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh mengatakan bahwa penambahan alokasi subsidi pupuk ini tertuang pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Dorong Pemulihan Lahan Bekas Tambang di Kawasan IKN
“Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan volume pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kebijakan penambahan volume ini perlu disosialisasikan secara luas dan masif sehingga petani yang terdaftar dapat mengetahui dan menerima manfaatnya, selain itu pada pelaksanaan proses distribusi dan penyaluran atas tambahan volume alokasi pupuk bersubsidi ini harus diawasi dengan baik,” ungkap Tri dalam keterangan resminya, Senin (13/5).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Jawa Timur, Ombudsman, dan Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI.
Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Resmi Memulai Proses Revamping Pabrik Tertuanya
Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.
Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.
Sementara khusus di Jawa Timur, Pemerintah menetapkan alokasi sebesar 1.920.074 ton atau meningkat 956.227 ton dari alokasi sebelumnya yang sebesar 963.847 ton.
Adapun rincian total alokasi tersebut terdiri dari urea sebesar 981.730 ton atau meningkat dari sebelumnya 574.347 ton, NPK sebesar 832.370 ton atau meningkat dari sebelumnya 389.357 ton, NPK Formula Khusus sebesar 986 ton atau meningkat dari sebelumnya 143 ton, dan pupuk organik sebesar 104.998 ton.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Siap Salurkan 9,55 Juta Ton Pupuk Bersubsidi di 2024
Guna menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di 39 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Pupuk Indonesia menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang yaitu 66 gudang Lini III, 188 distributor dengan 5.875 jaringan kios/pengecer, serta didukung oleh 56 petugas lapang yang akan memastikan semua petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi. Alokasi subsidi pupuk tersebut akan disalurkan kepada 3,4 juta petani di seluruh Jawa Timur.
Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut.
Per tanggal 10 Mei 2024, stok pupuk bersubsidi secara nasional saat ini tercatat sebesar 2,1 juta ton atau mencapai 222 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah.
Sementara stok yang tersedia di wilayah Jawa Timur tercatat sebesar 189.666 ton atau mencapai 535 persen dari ketentuan stok minimum.
Baca Juga: Anggaran Pupuk Subsidi Mencapai Rp 54 Triliun pada Tahun 2024
Sementara dari sisi penyaluran, sampai dengan 10 Mei 2024, Pupuk Indonesia berhasil telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,93 juta ton atau setara 20,3 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton secara nasional.
Adapun rinciannya untuk pupuk urea sebesar 1,12 juta ton dan NPK sebesar 809.073 ton. Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur, telah disalurkan sebesar 227.343 ton sampai akhir Maret 2024 yang terdiri dari urea 139.139 ton, NPK sebesar 88.198 ton, dan NPK Formula Khusus sebesar 6 ton.
Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Buka Suara Soal Skema Penyaluran Pupuk Subsidi
Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Tidak sampai di situ, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada petani penerima pupuk bersubsidi bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi.
Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah.
Baca Juga: Kuota Pupuk Subsidi Naik 9,5 Juta Ton, Ini Kata Produsen Pupuk
”Kami berharap kepada seluruh peserta, khususnya ketua kelompok tani kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi ini, dapat memberikan edukasi tentang adanya penambahan alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2024. Di samping itu kami juga berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk agar pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan,” tutup Tri.
Dapat diketahui, acara sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi tentang penambahan alokasi yang digelar di Westin Hotel Surabaya, Jawa Timur dihadiri kurang lebih 350 peserta yang berasal dari Kepala Dinas Pertanian tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, Tim Verval Kecamatan di Provinsi Jawa Timur, para Distributor, perwakilan pemilik kios/pengecer, dan perwakilan ketua kelompok tani di Provinsi Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News