UPAH MINIMUM - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal diumumkan pada 28 November 2022.
Sementara itu, merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
UMK 2023 tersebut ditetapkan oleh masing-masing gubernur setelah provinsi menetapkan UMP.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, baik UMP maupun UMK yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Keduanya, tidak boleh mengalami kenaikan lebih dari 10%.
Lantas, bagaimana perhitungan UMK 2023 yang akan ditetapkan maksimal 7 Desember mendatang?
Rumus perhitungan UMK 2023
Menurut Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, daerah yang telah memiliki upah minimum maka harus melakukan penyesuian nilai dengan mempertimbangkan variabel:
- Pertumbuhan ekonomi
- Inflasi
- Indeks tertentu.
Adapun penghitungan UMK, menggunakan formula atau rumus:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2022.
Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Baca Juga: Buruh Bakal Gugat Penetapan UMP ke PTUN
Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen). PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.
Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Nilai a ini digambarkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.
Baca Juga: Menaker Kunjungi Perusahaan Pembuat Kapal di Korea, Bahas Peluang Kerja bagi WNI
Berbeda dengan daerah yang telah memiliki upah minimum, perhitungan UMK untuk kabupaten/kota yang belum memiliki menggunakan formula berbeda.