Besok (7/12/2022) Diumumkan, Bagaimana Cara Cek Perhitungan UMK 2023?

Selasa, 06 Desember 2022 | 05:40 WIB Sumber: Kompas.com
Besok (7/12/2022) Diumumkan, Bagaimana Cara Cek Perhitungan UMK 2023?

ILUSTRASI. UMK 2023 ditetapkan oleh masing-masing gubernur setelah provinsi menetapkan UMP. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal diumumkan pada 28 November 2022. 

Sementara itu, merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. 

UMK 2023 tersebut ditetapkan oleh masing-masing gubernur setelah provinsi menetapkan UMP. 

Menurut Menaker Ida Fauziyah, baik UMP maupun UMK yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Keduanya, tidak boleh mengalami kenaikan lebih dari 10%. 

Lantas, bagaimana perhitungan UMK 2023 yang akan ditetapkan maksimal 7 Desember mendatang? 

Rumus perhitungan UMK 2023 

Menurut Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, daerah yang telah memiliki upah minimum maka harus melakukan penyesuian nilai dengan mempertimbangkan variabel: 

  • Pertumbuhan ekonomi 
  • Inflasi 
  • Indeks tertentu. 

Adapun penghitungan UMK, menggunakan formula atau rumus:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)) 

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2022. 

Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a. 

Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a). 

Baca Juga: Buruh Bakal Gugat Penetapan UMP ke PTUN

Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen). PE adalah pertumbuhan ekonomi. 

Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya. 

Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Nilai a ini digambarkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja. 

Baca Juga: Menaker Kunjungi Perusahaan Pembuat Kapal di Korea, Bahas Peluang Kerja bagi WNI

Berbeda dengan daerah yang telah memiliki upah minimum, perhitungan UMK untuk kabupaten/kota yang belum memiliki menggunakan formula berbeda. 

Merujuk Pasal 8 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

  • Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.  
  • Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi. 
  • Jika kabupaten/kota tidak memenuhi dua syarat tersebut, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK 2023.

Kenaikan UMP tertinggi dan terendah 

Sementara itu, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kemnaker, UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15%. Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022. 

Kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56% dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta. 

Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6%. 

Sedangkan provinsi dengan UMP terendah ada di Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01%.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diumumkan 7 Desember 2022, Ini Cara Cek Perhitungan UMK 2023!"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru