Besok (7/12/2022) Diumumkan, Bagaimana Cara Cek Perhitungan UMK 2023?

Selasa, 06 Desember 2022 | 05:40 WIB Sumber: Kompas.com
Besok (7/12/2022) Diumumkan, Bagaimana Cara Cek Perhitungan UMK 2023?

ILUSTRASI. UMK 2023 ditetapkan oleh masing-masing gubernur setelah provinsi menetapkan UMP. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Merujuk Pasal 8 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

  • Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.  
  • Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi. 
  • Jika kabupaten/kota tidak memenuhi dua syarat tersebut, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK 2023.

Kenaikan UMP tertinggi dan terendah 

Sementara itu, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kemnaker, UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15%. Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022. 

Kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56% dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta. 

Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6%. 

Sedangkan provinsi dengan UMP terendah ada di Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01%.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diumumkan 7 Desember 2022, Ini Cara Cek Perhitungan UMK 2023!"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru