JAKARTA. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada warga Bukit Duri yang tinggal di Bantaran Sungai Ciliwung, Selasa (20/9).
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi memastikan, rencana penertiban ini akan berjalan terus meskipun pihaknya menghadapi class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Biar saja, memang kenapa? Wong di PTUN belum ada keputusan," kata Tri saat dihubungi, Senin (19/9).
Tri mengatakan, surat peringatan yang dilayangkan pihaknya sudah sesuai dengan Pergub 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007. Rencananya, ada 363 bidang di RW 09, 10, 11, dan 12 Bukit Duri yang akan digusur terkait proyek normalisasi Sungai Ciliwung. Bidang ini terdiri dari bangunan atau lahan.
Totalnya, ada 460 bidang yang menjadi target penggusuran. Sebanyak 97 di antaranya sudah digusur pada awal tahun ini.
Adapun 290 pemilik bidang lainnya sudah menerima unit di Rusun Rawabebek, Jakarta Timur.
"Warga yang belum mengambil atau tidak mengambil Rusunawa, atau menunggu SP 3 ada 94 bidang, terdiri dari 61 bidang milik warga dan 33 yang tidak ada nomor bidang. Itu 14 bidang tanah KAI, 8 bidang sisi kali, dan 11 bidang sisi barat," papar Tri. (Nibras Nada Nailufar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News