Biaya Haji 2022 Rp 81,47 Juta Per Orang, Ini Rincian dan Kuota Indonesia

Kamis, 14 April 2022 | 05:50 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Biaya Haji 2022 Rp 81,47 Juta Per Orang, Ini Rincian dan Kuota Indonesia

ILUSTRASI. Biaya Haji 2022 Rp 81,47 Juta Per Orang, Ini Rincian dan Kuota Indonesia


HAJI - Jakarta. Pemerintah akan memberangkatkan jemaah haji ke Mekkah tahun 2022 ini. Berapa biaya haji tahun 2022?

Biaya haji tahun 2022 ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya, ada tambahan biaya untuk penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan keputusan terbaru, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. Keputusan biaya haji / BPIH tahun 2022 ini setelah pemerintah dan DPR menyepekati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, jemaaah haji yang sudah lunas Bipih dan keberangkatannya tertunda pada tahun sebelumnya tidak perlu menambah kekurangan tersebut.

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag, dalam keterangan resmi Rabu (13/4/2022).

Menag menjelaskan, Bipih adalah salah satu komponen dari biaya haji / BPIH. Komponen lain dari biaya haji / BPIH tahun 2022 adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biaya protokol kesehatan senilai Rp 808.618,80 per jemaah haji.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total biaya haji / BPIH tahun 2022 ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Baca Juga: Biaya Perjalanan Haji 2022 Naik, Tapi Jemaah Tertunda Tak Perlu Bayar Tambahan

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.  "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.

Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jemaah mencapai 1 juta orang. Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Tahun sebelumnya, penyelenggaran haji dilaksanakan secara terbatas hanya untuk kalangan tertentu karena pandemi Covid-19.

Itulah informasi mengenai biaya haji tahun 2022. Semoga pandemi Covid-19 semakin terkendali sehingga penyelenggaraan haji terlaksana tanpa kendala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru