Bos Hotel Kuta Paradiso minta hakim tolak seluruh dakwaan

Kamis, 16 Januari 2020 | 19:20 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Bos Hotel Kuta Paradiso minta hakim tolak seluruh dakwaan

ILUSTRASI. Terdakwa Harijanto Karjadi, saat sidang kasus Hotel Kuta Paradiso? di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/12/2019).


Tim penasihat hukum menilai proses penyidikan hingga penuntutan terhadap Harijanto Karjadi penuh rekayasa karena tidak didasari bukti permulaan yang cukup, karena laporan Desrizal, yang bertindak atas nama Tomy Winata, tidak didukung bukti-bukti, apalagi bukti berupa Akta Notaris I Gusti Ayu Nilawati Nomor 10 tanggal 14 November 2011 dalam kenyataannya ada beberapa versi, yaitu yang  ada pada penyidik, JPUdan majelis hakim berbeda dengan yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM.

Tim penasihat hukum juga menilai bahwa Harijanto Karjadi ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, tanpa prosedur hukum, baik menurut hukum Indonesia atau hukum di Negara Malaysia sehingga muncul polemik di Parlemen Malaysia atas pelanggaran Kedaulatan Negara Malaysia yang dilakukan Kepolisian Polda Bali.

Di sisi lain, terdakwa menjalani masa penahanan yang menyimpang dari pasal-pasal penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 KUHAP tentang Penahanan dengan mengenakan pasal-pasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diancam dengan pidana 9 tahun agar sesuai dengan Pasal 29 KUHAP, sehingga terdakwa dapat ditahan selama 120 hari, padahal Pasal TPPU tidak didakwakan kepada terdakwa.

“Telah terbukti dakwaan yang disusun berdasarkan berkas penyidik tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup dan masih bersinggungan dengan perkara perdata,” ungkap nota pembelaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru