Bos Hotel Kuta Paradiso minta hakim tolak seluruh dakwaan

Kamis, 16 Januari 2020 | 19:20 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Bos Hotel Kuta Paradiso minta hakim tolak seluruh dakwaan

ILUSTRASI. Terdakwa Harijanto Karjadi, saat sidang kasus Hotel Kuta Paradiso? di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/12/2019).


Selain itu, terbukti dalam persidangan bahwa semua saksi yang memberikan keterangan dalam BAP adalah saksi-saksi yang diarahkan oleh penyidik untuk memberikan pendapat berdasarkan bahan-bahan berupa surat yang disodorkan penyidik untuk dipelajari dan memberikan keterangan.

“Telah terbukti dalam akta notaris I Gusti Ayu Nilawati dalam Akta Nomor 10 tanggal 14 November 2011 tidak ditemukan peran atau keadaan yang membuktikan bahwa terdakwa sebagai pelaku atau menyuruh melakukan atau turut serta sebagai pelaku tindak pidana,” tegas nota pembelaan tersebut.

Baca Juga: Piutang PT GWP telah dijual melalui PPAK VI

Di sisi lain, RUPS Perubahan Susunan Pengurus dan Pengalihan Saham dalam PT GWP telah  memperoleh persetujuan dari  Fireworks Ventures Limited selaku kreditur yang telah membeli hak tagih yang dijual BPPN melalui PPAK VI, setelah sebelumnya oleh GWP diajukan Surat Permohonan Persetujuan. 

Dengan demikian pengalihan saham dalam PT GWP tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Akta Perjanjian Pemberian Kredit  No. 8, tanggal 28 November 1995.

Tim penasihat hukum Harijanto juga menegaskan bahwa terbukti bahwa pelapor (Tomy Winata) bukan pihak yang berkepentingan melaporkan tindak pidana menempatkan keterangan palsu yang dibuat dalam Akta Notaris I Gusti Ayu Nilawati Nomor 10 tanggal 14 November 2011 karena Tomy Winata baru memiliki Hak Tagih berdasarkan Cessie tanggal 12 Februari 2018 dari Bank CCB Indonesia.

Apalagi, papar pembelaan itu, terbukti legalitas Tomy Winata sebagai pihak yang berkepentingan dan memiliki hak tagih telah ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sesuai putusan perkara Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juli 2019, dan terhadap putusan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Desember 2019.

Baca Juga: Saksi Bank: Pemilik Hotel Kuta Paradiso alih saham secara ilegal

Editor: Yudho Winarto
Terbaru