Jakarta. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dari hasil audit tersebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta untuk membereskan penguasaan bisnis.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, Edy Putra Irawady mengatakan, pihaknya meminta agar BP Batam bertindak sebagai eksekutor tidak lagi sebagai regulator. Dalam perubahan ini, BP Batam juga rutin melakukan konsultasi kepada Menko Perekonomian.
Fokus utama yang menjadi perhatian BP Batam yang baru ini adalah dari sisi perniagaan dan tanah. "Kalau dijumlahkan penguasan tanah (surat-surat kepemilikan) lebih banyak dari pada luas Batam," kata Edy, Rabu (10/8).
Selain itu harga tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan juga perlu segera diselesaikan. Edy mencontohkan untuk Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang seharusnya Rp 70.000 per meter, dijual hingga Rp 2 juta per meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News