BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek kembali memberikan perlindungan kepada ribuan atlet pencak silat dalam event Kejuaraan Pencak Silat Piala Menpora RI 2023. Ajang ini berlangsung selama empat hari, dimulai dari 16 November dan resmi ditutup di GOR Ciracas pada Minggu (19/11/2023).
Mohamad Irfan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memperluas cakupan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk semua pekerja, khususnya pekerja informal atau yang bukan penerima upah. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan mengarahkan perlindungan kepada 2.684 peserta dari berbagai perguruan silat yang berkompetisi dalam Piala Menpora 2023.
Irfan menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko cidera yang mungkin dialami oleh atlet saat bertanding.
"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para pekerja, termasuk atlet. Kami akan memberikan semua perlindungan yang diperlukan bagi atlet pencak silat, mengingat mereka memiliki risiko cidera saat bertanding," ungkap Irfan dalam siaran pers.
Baca Juga: Intip Strategi BP Jamsostek yang Sukses Cetak Hasil Investasi Rp 35,46 Triliun
Dia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah mengambil langkah pendekatan khusus untuk memastikan pekerja segmen informal dapat memahami pentingnya jaminan sosial dan segera mendaftarkan diri sebagai peserta. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan secara masif melakukan pendekatan kepada pekerja informal melalui kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas".
Irfan mengoptimalkan strategi ekstensifikasi, intensifikasi, dan retensi, memanfaatkan peluang kerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, bisnis ke bisnis, serta engine PERISAI. Karena target peserta adalah BPU, kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas" diarahkan untuk melindungi sebanyak mungkin pekerja BPU.
"Dalam mempercepat terwujudnya universal coverage, kami terus berupaya maksimal mensosialisasikan, mengedukasi, serta mengakuisisi peserta, khususnya peserta BPU dari berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk atlet pencak silat," ungkap Irfan.
Irfan menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Pekerja informal tersebut melibatkan berbagai profesi, seperti tukang ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain. Mereka dapat masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca Juga: BP Jamsostek Kantongi Hasil Investasi Rp 35,46 Triliun hingga Kuartal III
"Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Irfan mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja, baik PU maupun BPU, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Irfan menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dalam event tersebut melalui dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Untuk perlindungan kecelakaan kerja atau cidera dalam bertanding, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pengobatan sampai pasien sembuh dengan biaya tidak terbatas," ungkap Irfan.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek berharap agar event-event seperti ini dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan di masa depan. Selain itu, para atlet di daerah diharapkan dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan mendaftarkan diri melalui e-KTP di kantor/kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News