KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPRD DKI Jakarta menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna pada Selasa (23/12/2025).
Salah satunya adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah menjalani penyempurnaan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam proses sinkronisasi, Kemendagri menginstruksikan penghapusan aturan larangan memajang produk rokok yang tercantum pada Pasal 17 ayat (4).
Ketentuan itu sebelumnya menyebut setiap penjual produk rokok dilarang memperlihatkan atau memajang produk secara jelas di tempat umum. Pasal 18 ayat (6) yang mengatur sanksi denda Rp 10 juta bagi pelanggar juga turut diminta dihapus karena dianggap otomatis gugur.
Baca Juga: APVI Minta Raperda KTR DKI Jakarta Dikaji Ulang Demi UMKM
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menegaskan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta wajib mengikuti catatan penyempurnaan dari pemerintah pusat.
Ia menyebut aturan tersebut sudah jelas dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 juncto Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
“Kalau suatu raperda sudah mendapat saran penyempurnaan dari Kemendagri, ya harus dilaksanakan. Jika tidak, raperda tersebut tidak akan memperoleh nomor registrasi sehingga tidak bisa disahkan dan diundangkan,” ujar Trubus, Selasa (30/12/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengakui adanya sejumlah penyesuaian dalam Raperda KTR usai rapat pimpinan gabungan. Ia memastikan rekomendasi yang diberikan pemerintah pusat akan diakomodasi.
“Ada beberapa penyesuaian, tapi rekomendasi Kemendagri pasti kami akomodir,” ucap Aziz.
Baca Juga: Aliansi UMKM Minta DPRD DKI Tunda Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Di sisi lain, Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta, Izzudin Zindan, menyambut baik koreksi yang diberikan Kemendagri. Ia berharap DPRD dan Pemprov DKI menjaga keseimbangan aspek kesehatan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Kami mengapresiasi Kemendagri atas koreksi yang adil dan berimbang. Harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat. Jangan sampai lahir Perda KTR yang menekan dan menyusahkan rakyat, apalagi mengganggu ekonomi,” tegasnya.
Raperda KTR ini masih dalam tahap finalisasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah yang resmi berlaku di Jakarta.
Sumber: https://tribunnews.com/nasional/7773129/pengamat-sebut-rekomendasi-kemendagri-soal-raperda-ktr-wajib-dipatuhi-pemprov-dki.
Selanjutnya: 7 Tablet 2 Jutaan Terbaik di 2025: Masih Layak Bersaing di 2026
Menarik Dibaca: Makin Ngacir, Canton Memimpin Kripto Top Gainers 24 Jam Terakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News