BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injil Indonesia (PGLII) dalam memberikan perlindungan sosial kepada pendeta, koster, dan guru sekolah minggu di Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Ketua Umum PGLII DKI Jakarta, Pendeta RB Rory mengapresiasi kerja sama yang dilakukan. "Ini menjadi momentum bersejarah bagi PGLII DKI Jakarta, terkait pemberian jaminan sosial kepada para pelayan jemaat. Euforia mereka untuk menerima ini sangat tinggi," ungkapnya seperti dikutip dari rilis BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (22/6/2023)
Besarnya Iuran Pelaku Agama Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injil Indonesia Peserta Penerima Upah yang terdiri dari pendeta, koster, dan guru sekolah minggu sesuai dana bantuan operasional tempat ibadah yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian mengungkapkan, para pendeta, koster, dan guru sekolah minggu di DKI Jakarta nantinya akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kepesertaan mulai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Kembali, BPJS Ketenagakerjaan Menjawab Soal Isu Hacker dan Perlindungan Data Pribadi
Untuk jemaah gereja yang memiliki usaha ekonomi terdaftar bagi peserta BPU 3 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kerja sama ini bertujuan agar para pendeta, koster, dan guru sekolah minggu di Wilayah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan perlindungan sosial," ungkap Deny Yusyulian
Deny menyebut, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas inisiatif dari Pemerintah DKI Jakarta melalui Dikmental, untuk memberikan jaminan di bidang ketenagakerjaan untuk para pekerja sosial keagamaan
"Sebelumnya kita sudah memberikan perlindungan kepada pelaku agama lain, seperti imam masjid, marbot. Dan sekarang alhamdulillah kita bekerja sama dengan PGLII. Dan ini adalah bagian dari tugas negara, melalui pemerintah provinsi untuk memberikan kemanfaatan kepada seluruh umat bagaimana mereka bisa menikmati manfaat dari negara terkait dengan Jamsostek," katanya
Baca Juga: BJPS Ketenagakerjaan Rilis Tabel Mortalitas Baru, Ini Tujuannya
Deny menyebut, para pelaku agama Peserta Penerima Upah yang terdiri dari pendeta, koster, dan guru sekolah minggu diikutsertakan Program BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan terhitung dari bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Desember 2023
Selanjutnya, kedua belah pihak bersama-sama melakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk kegiatan event-event keagamaan tingkat Nasional maupun Internasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyambut baik kerjasama yang terjalin dengan PGLII DKI Jakarta.
"Kami sangat mengapresiasi PGLII atas kerjasama yang terjalin, kami akan segera sosialisasikan Jaminan Sosial kepada Pendeta, Koster, dan Guru sekolah minggu di wilayah kerja kami secara intensif dan konsisten," ungkap Irfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News