BPJS Surabaya laporkan 120 perusahaan ke Kejaksaan

Rabu, 30 November 2016 | 21:55 WIB Sumber: Antara
BPJS Surabaya laporkan 120 perusahaan ke Kejaksaan


SURABAYA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut dalam waktu dekat ini akan melaporkan 120 perusahaan wajib belum daftar (PWBD) ke Kejaksaan Negeri setempat karena belum mendaftarkan pekerjanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rugkut Arbi Harun mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut sudah seharusnya mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Namun, dalam pelaksanaannya sampai dengan saat ini perusahaan tersebut masih belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal itu menjadi kewajiban dari perusahaan," katanya di sela kegiatan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Rabu (30/11).

Ia mengemukakan sebelumnya ke-120 perusahaan tersebut sudah diberikan peringatan oleh BPJS Ketenagakerjaan supaya mereka segera mendaftarkan pekerjanya.

"Kami juga sudah memberikan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut melalui surat peringatan pertama dan kedua," paparnya.

Ia mengatakan pemberian jaminan sosial kepada para pekerja ini merupakan hak yang harus diterima oleh pekerja karena kecelakaan bisa sewaktu-waktu terjadi.

"Kalau tetap membandel, terpaksa kami melimpahkan kasus ini dengan mengeluarkan surat kuasa khusus. Nantinya pihak kejaksaan sebagai pengacara negara yang akan melakukan tindakan selanjutnya," urainya.

Menurut dia, dari 120 perusuhaan tersebut, sudah ada yang dikeluarkan surat kuasa khusus dan sebagian perusahaan yang belum dikeluarkan.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan secepatnya mengeluarkan SKK bagi yang belum agar ada tindakan dari pihak kejaksaan, karena memperolah jaminan ini menjadi hak dari pekerja.

Ia mengakui perusahaan-perusaahaan tersebut bukan perusahaan besar, melainkan perusahaan menengah kecil yang mayoritas masih baru.

Namun demikian, lanjut dia, perusahaan-perusahaan itu tetap harus mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.

"Seluruh perusahaan yang sudah mengantongi izin, memiliki NPWP dan karyawan minimal satu orang, wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya, Teddy Isadiansyah mengatakan sebelumnya sudah ada 100 perusahaan yang kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

"Dengan adanya pelimpahan ini, kami akan mengambil alih kasusnya dengan memanggil mereka dan memberikan penyadaran," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru