BPK - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Kementerian Sekretariat Negara menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kegiatan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara tahun 2022. Penyerahan LHP pertama OIKN ini untuk pertama kalinya dilakukan di Titik Nol, Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa, 7 Februari 2023.
“Ini sebuah peristiwa yang sangat bersejarah karena ini LHP pertama OIKN yang penyerahannya dilakukan pertama kalinya di Nusantara, ini bisa masuk rekor MURI karena yang pertama abadi,” kata Kepala OIKN Bambang Susantono dalam keterangannya, Minggu (12/2).
“Selain itu, pelaksanaan penyerahannya juga pertama kali dilakukan di ruang terbuka, bahkan ini di titik nol ini sebuah sejarah baru untuk Nusantara dan Indonesia,” katanya.
Bambang mengucapkan terima kasih kepada BPK karena telah melakukan pemeriksaan meski belum memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Baca Juga: XL Axiata Memperkuat Jaringan Data Hingga Pelosok dan Perbatasan Negara di Kalimantan
“Tapi ini justru luar biasa, karena saat ini kami memiliki landasan, juga memiliki rekomendasi, memiliki hal-hal yang harus kita lakukan agar OIKN dari awal kami benar-benar Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Bambang.
Bambang mengatakan OIKN ingin agar memiliki standar ESG internasional, yakni Environmental, Social, and Governance. Manakala ada kasus di governance yang membuat cacat, maka ke depannya akan sulit bagi OIKN untuk mengembangkan diri dan membangun.
“Utamanya mengakses semua pendanaan dari dunia. Misalnya, lima tahun lagi kami akan membuat obligasi blue bond, atau green bond, atau SDG bond. Untuk itu kami perlu mengakses pasar internasional,” jelas Bambang.
Menurut Bambang, untuk bisa mewujudkan rencana tersebut dimulai dari ESG yang dilakukan secara benar sesuai dengan standar internasional.
“Bila ESG-nya kurang baik, jangan berharap kita mengeluarkan obligasi yang diakui secara internasional,” ujarnya.
Anggota III BPK, Prof. Achsanul Qosasi mengatakan BPK juga menjadi bagian dari sejarah dalam hal memastikan, menjamin kepada rakyat Indonesia apa yang sudah OIKN lakukan dan apa yang akan dilakukan oleh OIKN untuk membangun ibu kota negara sudah berjalan dengan baik dan benar, sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 yang memandatkan kepada Pemerintah untuk membangun IKN.
Baca Juga: Percepat Penyediaan Infrastruktur di IKN, Pemerintah Dorong Penggunaan Skema Ini
Menurut Qosasi, dalam membangun IKN, Badan Pemeriksa Keuangan akan mengawal Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Kami ingin memastikan agar tidak ada isu-isu atau hal-hal yang dipolitisasi, sehingga kalau itu terjadi maka BPK akan tampil berada di paling depan untuk menyampaikan kepada mereka,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News