Jabodetabek

PAL Jaya Gandeng 80 Perusahaan Swasta Kelola Penyedotan Lumpur Tinja

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26 WIB
PAL Jaya Gandeng 80 Perusahaan Swasta Kelola Penyedotan Lumpur Tinja

ILUSTRASI. Aplikasi layanan sedot tinja (Dok/UPTD PALD Kota Bekasi)


Reporter: Markus Sumartomdjon  | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mengoptimalkan layanan pengolahan limbah di ibukota. Untuk itu, Perumda PAL Jaya menggandeng sebanyak 80 perusahaan swasta untuk memenuhi kebutuhan penyedotan lumpur tinja masyarakat Jakarta.

Adapun para mitra PAL Jaya tersebut memiliki total 258 unit truk yang digunakan untuk melakukan penyedotan lumpur tinja dari masyarakat. Selanjutnya, lumpur tersebut dibawa ke instalasi pengolahan lumpur tinja milik PAL Jaya di Duri Kosambi maupun Pulo Gebang.

Direktur Utama PAL Jaya, Untung Suryadi mengatakan, pengelolaan sanitasi di Jakarta tidak hanya dilakukan melalui jaringan perpipaan yang terkoneksi dengan fasilitas pengolahan, seperti IPAL Setiabudi, IPAL TB Simatupang dan IPAL Krukut.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Hibahkan Dua Aplikasi Paltform Digital ke 200 Kota

Ini lantaran masih banyak masyarakat yang belum terhubung dengan jaringan perpipaan air limbah tersebut sehingga membutuhkan layanan penyedotan tangki septik.

Dus,  kemitraan dengan perusahaan swasta sebutnya juga menjadi bagian dari upaya PAL Jaya memenuhi kebutuhan penyedotan lumpur tinja masyarakat. 

“Saya melihat ini peluang bisnis buat para pengusaha. Kenyataannya memang ada demand, orang meminta dilakukan penyedotan, Jadi saat mereka melakukan penyedotan di masyarakat kemudian diolah di IPLT PAL Jaya,” ujarnya di keterangan resmi, Rabu (19/8).

Baca Juga: Bukan Rp 700.000/Kg, Bayaran Pengupas Bawang Merah Ini Hanya Rp 600/Kg

Untung mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa penyedotan lumpur tinja untuk memastikan lokasi pembuangan limbah tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu menanyakan kepada penyedia jasa mengenai lokasi pengolahan lumpur tinja agar turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan.

“Masyarakat harus yakin bahwa septic tank mereka disedot dan limbahnya dibawa ke tempat pengolahan yang benar,” jelasnya.

Baca Juga: Apa Itu Desil 9 dan 10? Tingkatan DTSEN yang Dikaitkan dengan Pembatasan Pertalite

Ia menyampaikan, terkait pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan, PAL Jaya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi karena posisinya sebagai operator layanan. Kewenangan pemberian sanksi berada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

“PAL Jaya akan menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Dinas LH. Seperti kasus pembuangan limbah yang dilakukan secara tidak semestinya, termasuk ke sungai,” tandasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru