BPTJ: Sejak sebelum PSBB, penumpang angkutan umum Jabodetabek turun drastis

Senin, 20 April 2020 | 11:35 WIB   Reporter: Selvi Mayasari
BPTJ: Sejak sebelum PSBB, penumpang angkutan umum Jabodetabek turun drastis

ILUSTRASI. Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dunas Kesehatan Tangsel melakukan pemeriksaan penumpang dan pengecekan suhu tubuh pengendara dan penumpang mobil yang memasuki wilayah Tangerang Selatan di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (


Adapun untuk bulan April 2020 sampai dengan tanggal 15, terjadi penurunan penumpang yaitu hanya sebanyak 183 ribu orang/hari atau turun 78,69% dibanding kondisi normal Januari 2020.

Untuk LRT Jakarta yang pada masa normal Januari 2020 melayani penumpang sekitar 3.800 orang/harinya, mengalami penurunan sebesar 47,36% pada bulan Maret 2020 menjadi hanya mengangkut sekitar 2 ribu orang/hari.

Pada bulan April ini sampai dengan tanggal 15 jumlah penumpang LRT Jakarta tinggal sekitar 264 orang/hari atau turun 93,05 % dibanding kondisi normal Januari 2020.

Sampai dengan saat ini belum diperoleh data volume penumpang angkutan umum di luar DKI Jakarta dalam wilayah Jabodetabek. Namun dengan adanya pengurangan jumlah penumpang angkutan umum massal tersebut dengan sendirinya juga akan mengurangi jumlah penumpang-yang diangkut oleh feeder-feeder di masing-masing wilayah.

“Dalam beberapa waktu terakhir kami sangat intensif melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Se-Jabodetabek, dan hasil pantauan lapangan mereka, pengguna angkutan umum cenderung menurun," kata Polana.

Baca Juga: PSBB di Indonesia: 10 daerah disetujui, 5 daerah ditangguhkan

Terlebih setelah adanya status PSBB secara resmi dapat dipastikan pengguna angkutan umum akan menurun karena jumlah pergerakan orang sudah dibatasi.

Selain itu berlaku pula pembatasan waktu operasional angkutan umum selama PSBB yaitu di DKI Jakarta angkutan umum hanya beroperasi mulai pukul 06.00 s.d. 18.00 WIB, sementara itu wilayah bodetabek yang berstatus PSBB mulai pukul 05.00 s.d. 19.00 WIB.

Dari hasil pengawasan di lapangan juga diketahui bahwa pelanggaran terhadap ketentuan PSBB relatif kecil dan sebagian besar terkait penerapan physical distancing pada kendaraan pribadi dan pemakaian masker yang ditemukan oleh petugas di check point.

"Sementara untuk terminal dan stasiun bila tidak memenuhi protokol kesehatan tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan layanan angkutan umum," pungkas Polana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru