BPTJ: Sejak sebelum PSBB, penumpang angkutan umum Jabodetabek turun drastis

Senin, 20 April 2020 | 11:35 WIB   Reporter: Selvi Mayasari
BPTJ: Sejak sebelum PSBB, penumpang angkutan umum Jabodetabek turun drastis

ILUSTRASI. Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dunas Kesehatan Tangsel melakukan pemeriksaan penumpang dan pengecekan suhu tubuh pengendara dan penumpang mobil yang memasuki wilayah Tangerang Selatan di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (


DKI JAKARTA - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan, pengguna angkutan umum di wilayah Jabodetabek cenderung menurun pada masa pandemi corona.

Penurunan sudah terjadi sejak sebelum pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara resmi, yang dimulai tanggal 10 April 2020 di wilayah DKI Jakarta menyusul kemudian Jawa Barat (Depok, Bekasi dan Bogor Raya) pada tanggal 15 April 2020 serta Banten (Tangerang Raya) pada 18 April 2020.

"Khususnya di DKI Jakarta pada bulan Maret 2020 sudah berinisiasi melakukan berbagai pembatasan termasuk pembatasan transportasi sehingga pada bulan Maret tersebut sudah mulai terjadi penurunan pengguna angkutan umum massal yang cukup berarti," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti dalam siaran resmi, Senin (20/4).

Baca Juga: KRL Commuter Line tetap beroperasi di hari pertama PSBB Bodebek

Untuk layanan TransJakarta selama bulan April 2020 sampai dengan tanggal 15 jumlah penggunanya mengalami penurunan cukup signifikan, yaitu sebanyak lebih kurang 83 ribu orang/hari. Padahal dalam kondisi normal pada bulan Januari 2020 jumlah penumpang mencapai lebih kurang 840 ribu orang/hari.

"Penurunan penumpang Transjakarta bahkan sudah dimulai sejak bulan Maret yaitu sebesar rata rata 550 ribu orang/hari atau turun 34,52% dibandingkan jumlah penumpang normal pada bulan Januari 2020," kata Polana .

Penurunan penumpang juga terjadi pada layanan Moda Raya Terpadu (MRT). Pada hari-hari normal pada bulan Januari 2020 lalu, penggunanya mencapai sekitar 85 ribu orang/hari. Pada bulan Maret, sudah mengalami penurunan sebesar 47,05%, yaitu sekitar 45 ribu orang/hari.

Data terakhir tercatat pada bulan April sampai dengan tanggal 15 hanya berkisar 5 ribu penumpang/hari, atau turun sebesar 94,11% dibanding Januari 2020.

Hal yang tidak berbeda terjadi pada moda transportasi KRL. Pada bulan Januari 2020 lalu, KRL setiap harinya masih melayani sebanyak kurang lebih 859 ribu orang. Pada bulan Maret, jumlahnya turun sebesar 30,38% menjadi sekitar 598 ribu orang/hari.

Adapun untuk bulan April 2020 sampai dengan tanggal 15, terjadi penurunan penumpang yaitu hanya sebanyak 183 ribu orang/hari atau turun 78,69% dibanding kondisi normal Januari 2020.

Untuk LRT Jakarta yang pada masa normal Januari 2020 melayani penumpang sekitar 3.800 orang/harinya, mengalami penurunan sebesar 47,36% pada bulan Maret 2020 menjadi hanya mengangkut sekitar 2 ribu orang/hari.

Pada bulan April ini sampai dengan tanggal 15 jumlah penumpang LRT Jakarta tinggal sekitar 264 orang/hari atau turun 93,05 % dibanding kondisi normal Januari 2020.

Sampai dengan saat ini belum diperoleh data volume penumpang angkutan umum di luar DKI Jakarta dalam wilayah Jabodetabek. Namun dengan adanya pengurangan jumlah penumpang angkutan umum massal tersebut dengan sendirinya juga akan mengurangi jumlah penumpang-yang diangkut oleh feeder-feeder di masing-masing wilayah.

“Dalam beberapa waktu terakhir kami sangat intensif melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Se-Jabodetabek, dan hasil pantauan lapangan mereka, pengguna angkutan umum cenderung menurun," kata Polana.

Baca Juga: PSBB di Indonesia: 10 daerah disetujui, 5 daerah ditangguhkan

Terlebih setelah adanya status PSBB secara resmi dapat dipastikan pengguna angkutan umum akan menurun karena jumlah pergerakan orang sudah dibatasi.

Selain itu berlaku pula pembatasan waktu operasional angkutan umum selama PSBB yaitu di DKI Jakarta angkutan umum hanya beroperasi mulai pukul 06.00 s.d. 18.00 WIB, sementara itu wilayah bodetabek yang berstatus PSBB mulai pukul 05.00 s.d. 19.00 WIB.

Dari hasil pengawasan di lapangan juga diketahui bahwa pelanggaran terhadap ketentuan PSBB relatif kecil dan sebagian besar terkait penerapan physical distancing pada kendaraan pribadi dan pemakaian masker yang ditemukan oleh petugas di check point.

"Sementara untuk terminal dan stasiun bila tidak memenuhi protokol kesehatan tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan layanan angkutan umum," pungkas Polana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru