BRI Cabang Rawamangun salurkan pembiayaan ke-30 debitur

Selasa, 23 Juni 2020 | 21:49 WIB   Reporter: Ratih Waseso
BRI Cabang Rawamangun salurkan pembiayaan ke-30 debitur


KREDIT UMKM -  JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) kantor cabang Rawamangun, Jakarta Timur, menyebut sudah lakukan penyaluran pembiayaan kepada 30 debitur baru sejak Januari-Mei 2020 dengan total plafon Rp 750 juta.

Sementara itu, secara total untuk wilayah supervisi Rawamangun sudah disalurkan KUR sebanyak 7.909 debitur dengan jumlah plafon Rp 173,76 miliar.

Pimpinan Cabang Rawamangun, Bank Rakyat Indonesia, Dhani Novan mengatakan bahwa pihaknya secara aktif memberikan bantuan pembiayaan kepada UMKM, khususnya di pasar Rawamangun.

Baca Juga: Selain restrukturisasi, Kemenkop dan UKM upayakan UMKM dapat bansos

"Untuk di pasar Rawamangun sendiri, sekitar 60% dari total pedagang (500 pedagang) di sini sudah kita salurkan KUR, sisanya karena mereka ada yang juga jualan di pasar lain, sehingga tidak bisa kita layani karena nanti dobel. Kan mereka juga ada kantor cabang lain di sana yang sudah memberikan layanan KUR," jelas Dhani dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (23/6).

Terkait dengan program relaksasi akibat Covid-19, BRI sudah melaksanakannya. Protokoler kesehatan yang dilakukan di pasar Rawamangun juga dipastikan sudah berjalan. Untuk meminimalisir potensi penyebaran virus di pasar Rawamangun diterapkan sistem ganjil-genap. Sehingga, dalam setiap harinya hanya sekitar 50% pedagang yang aktif berjualan setiap hari.

Baca Juga: Baleg DPR masih kaji RUU Cipta Kerja klaster perkoperasian

"Keringanan untuk debitur sudah kita laksanakan. Di sini juga ada sistem ganjil genap, yang pasti kita sudah berikan bantuan untuk mempermudah pembayaran kredit selama 6 bulan," ungkap Dhani.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan kunjungan kerja untuk memastikan realisasi program restrukturisasi atau pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang pasar di Rawamangun, Jakarta Timur pada Selasa (23/6).

Pada kesempatan tersebut Teten menjelaskan program restrukturisasi memungkinkan debitur mendapatkan keringanan, untuk tidak membayar bunga selama enam bulan sejak disetujuinya pengajuan restrukturisasi.

Baca Juga: Serapan insentif untuk industri tak maksimal, desainnya perlu dibuat lebih menarik

Dengan begitu, pelaku usaha bisa lebih fokus untuk meningkatkan usahanya tanpa harus terbebani oleh kewajiban cicilan yang biasa dibayarkan sebelum Covid-19.

"Pemerintah sudah membuat kebijakan relaksasi pembiayaan dan tambahan pembiayaan baru bagi UMKM dan koperasi untuk mengatasi masalah keuangan, masalah cash flow, yang kami pahami memang sejak pandemi banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan pembiayaan untuk membayar cicilan dan bunganya, yang merupakan utang lama," ujar Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru