KONTAN.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah menyampaikan rencana penyaluran bantuan sebesar Rp900.000. Namun, hingga Oktober 2026, jadwal pasti pencairan BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum diumumkan secara resmi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemberian BSU dalam siaran langsung Pers pada 30 September 2026 melalui kanal Sekretariat Presiden. Bantuan tersebut direncanakan untuk 13,3 juta pekerja dengan total kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun.
BSU 2026 Cair Rp900.000 Bulan Apa?
Hingga Oktober 2026, belum ada kepastian mengenai BSU 2026 akan cair pada bulan apa. Pemerintah masih mematangkan petunjuk teknis pelaksanaan program dan belum membuka secara resmi layanan pengecekan NIK khusus penerima BSU 2026.
Karena itu, pekerja perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal penyaluran dan mekanisme pencairannya. Informasi mengenai rencana bantuan yang telah disampaikan pemerintah belum dapat dijadikan patokan bahwa dana BSU sudah mulai dicairkan.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa bantuan akan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan. Besarannya Rp300.000 per bulan sehingga total bantuan yang direncanakan diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000.
Pemerintah menargetkan bantuan tersebut menjangkau 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Baca Juga: Satgas PRR Kawal Kualitas Pembangunan Hunian Tetap di Bener Meriah Aceh
Syarat Penerima BSU 2026
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah.
Berikut kriteria penerima BSU berdasarkan ketentuan tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Meski demikian, pekerja tetap perlu menunggu ketentuan teknis resmi untuk memastikan persyaratan dan mekanisme penerima BSU 2026 yang berlaku.
BSU 2026 direncanakan sebesar Rp900.000 untuk setiap penerima, dengan skema pembayaran satu kali untuk periode tiga bulan. Pemerintah menargetkan 13,3 juta pekerja sebagai penerima bantuan tersebut.
Namun, BSU 2026 cair bulan apa masih belum dapat dipastikan karena pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi penyaluran hingga Oktober 2026. Pekerja dapat memantau informasi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan serta menunggu pengumuman lebih lanjut mengenai jadwal dan mekanisme pencairan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News