BSU 2026 Rp900.000 Cair Kapan? Ini Informasi Terbaru Oktober 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:15 WIB
BSU 2026 Rp900.000 Cair Kapan? Ini Informasi Terbaru Oktober 2026

ILUSTRASI. Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 sebesar Rp900.000 cair kapan? Hingga Oktober 2026, jadwal pasti pencairan BSU belum diumumkan secara resmi. (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Penulis: Rezki Wening Hayuningtyas  | Editor: Rezki Wening Hayuningtyas

KONTAN.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 sebesar Rp900.000 cair kapan? Pertanyaan ini menjadi perhatian pekerja yang menantikan bantuan pemerintah. Namun, hingga Oktober 2026, jadwal pasti pencairan BSU melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum diumumkan secara resmi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemberian kembali BSU dalam live streaming Pers pada 30 September 2026 di kanal Sekretariat Presiden. Bantuan tersebut direncanakan diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan, dengan besaran Rp300.000 per bulan.

Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun. Meski demikian, pekerja masih perlu menunggu informasi resmi mengenai jadwal pencairan dan mekanisme penyalurannya.

BSU 2026 Rp900.000 Cair Kapan?

Hingga Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan BSU 2026. Pemerintah masih mematangkan petunjuk teknis dan belum membuka layanan pengecekan NIK khusus BSU 2026 secara resmi.

Dengan demikian, belum ada tanggal pencairan yang dapat dipastikan. Pekerja sebaiknya memantau pengumuman melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh informasi terbaru mengenai pelaksanaan program.

Sambil menunggu kepastian jadwal, pekerja dapat mempelajari persyaratan penerima BSU serta memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Berapa Besaran BSU 2026?

Berdasarkan keterangan Airlangga Hartarto pada 30 September 2026, pemerintah merencanakan pemberian BSU dengan rincian sebagai berikut:

  • Bantuan per bulan: Rp300.000.
  • Periode bantuan: tiga bulan.
  • Total bantuan: Rp900.000 per penerima.
  • Target penerima: sekitar 13,3 juta pekerja.
  • Perkiraan kebutuhan anggaran: hampir Rp12 triliun.

Bantuan tersebut direncanakan diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan. Namun, pekerja tetap perlu menunggu pengumuman resmi mengenai realisasi penyaluran dan ketentuan pelaksanaannya.

Baca Juga: Untuk Apa Saja Uang Pajak Warga Jakarta? Inilah Penjelasan Gubernur Pramono

Syarat Penerima BSU 2026

Mengutip laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, persyaratan penerima BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Berikut kriteria penerima berdasarkan ketentuan tersebut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut dapat memantau pengumuman pemerintah untuk mengetahui ketentuan yang berlaku pada program BSU 2026. Memenuhi persyaratan umum tidak otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Link Cek BSU Kemnaker 2026 Rp900.000

Berikut empat kanal pengecekan yang digunakan dalam program BSU sebelumnya. Perlu diingat, langkah-langkah ini merupakan panduan berdasarkan mekanisme terdahulu dan belum menjadi konfirmasi bahwa seluruh layanan telah diperbarui untuk BSU 2026.

1. Cek BSU melalui Website Kemnaker

Pekerja dapat mengunjungi laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan berikut:

Link: https://bsu.kemnaker.go.id

Berdasarkan mekanisme pengecekan sebelumnya, berikut langkah-langkah yang dapat dipelajari:

  1. Buka website BSU Kemnaker.
  2. Pilih menu pengecekan NIK atau Cek NIK jika tersedia.
  3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  4. Isi kode keamanan yang ditampilkan.
  5. Klik tombol Cek Status.
  6. Tunggu hingga hasil pengecekan muncul.

Perlu diperhatikan, laman tersebut masih memuat informasi BSU 2025. Oleh karena itu, hasil pengecekan melalui website tersebut belum dapat dijadikan kepastian mengenai status penerima BSU 2026.

2. Cek BSU melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan BSU pada program sebelumnya juga dapat dilakukan melalui laman khusus BPJS Ketenagakerjaan.

Link: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pada mekanisme sebelumnya, pekerja diminta memasukkan NIK dan data identitas lain sesuai petunjuk yang tersedia di laman tersebut.

Untuk BSU 2026, pekerja perlu menunggu informasi resmi mengenai pembaruan layanan, prosedur pengecekan, serta persyaratan penerima.

Selain itu, pekerja dapat mengunjungi website utama BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memperoleh informasi mengenai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

3. Cek BSU melalui Aplikasi JMO

Selain melalui website, pekerja dapat memantau informasi bantuan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang digunakan untuk mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah pengecekan berdasarkan mekanisme program sebelumnya:

  1. Buka aplikasi JMO dan masuk ke akun Anda.
  2. Cari menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) jika tersedia.
  3. Tekan opsi Klik Di Sini.
  4. Lengkapi data yang diminta.
  5. Klik Lanjutkan.
  6. Tunggu hingga hasil pengecekan ditampilkan.

Namun, ketersediaan menu pengecekan BSU untuk program 2026 belum dapat dipastikan. Pekerja sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum menggunakan fitur tersebut.

4. Cek BSU melalui Aplikasi PosPay

PosPay merupakan aplikasi dari PT Pos Indonesia yang digunakan dalam mekanisme penyaluran dan pengecekan BSU sebelumnya.

Berikut langkah pengecekan berdasarkan mekanisme terdahulu:

  1. Buka aplikasi PosPay.
  2. Pilih ikon huruf i di pojok kanan bawah.
  3. Pilih layanan Kemnaker.
  4. Pilih layanan BSU jika tersedia.
  5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  6. Klik Cek Status Penerima.
  7. Tunggu hingga hasil pengecekan muncul.

Perlu diperhatikan bahwa saluran tersebut tercantum dalam informasi pengecekan BSU sebelumnya. Hingga Oktober 2026, layanan pengecekan NIK khusus BSU 2026 belum dibuka secara resmi. Karena itu, pekerja perlu menunggu pembaruan informasi sebelum memastikan status penerima bantuan.

BSU 2026 direncanakan memberikan bantuan sebesar Rp900.000 kepada pekerja untuk periode tiga bulan. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta penerima dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun.

Namun, hingga Oktober 2026, tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi. Pekerja dapat mempersiapkan diri dengan memeriksa kesesuaian persyaratan dan memantau pengumuman melalui kanal resmi pemerintah agar tidak ketinggalan informasi mengenai jadwal penyaluran BSU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru