Buntut Kasus Promosi Miras, Gubernur Anies Cabut Izin Holywings di Seluruh Jakarta

Senin, 27 Juni 2022 | 21:03 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Buntut Kasus Promosi Miras, Gubernur Anies Cabut Izin Holywings di Seluruh Jakarta


INDUSTRI HIBURAN - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh outlet tempat hiburan Holywings yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Pencabutan izin Holywings oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala DPMMPTSP, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group terbukti melanggar sehingga dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny pada keterangan tertulis, Senin (27/6).

Sementara itu, Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan ke Holywings bersama gabungan beberapa unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari hasil peninjauan Holywings oleh tim gabungan tersebut, tim menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukanya beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Selanjutnya, Kepala DPPKUKM, Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran tim, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, yakni penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Dijelaskanya bahwa pelaku usaha Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terangnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Sebelumnya salah satu pemegang saham Holliwings Group, Hotman Paris Hutapea juga sepakat bahwa kasus yang menimpa Holywings harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum karena terbukti bersalah.

Hal tersebut dia sampaikan saat berkunjung ke kediaman Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Kholil Nafis, Minggu (26/6). Pada kesempatan itu Hotman paris juga meminta maaf kepada seluruh umat Islam terkait promo minuman keras bagi Muhammad.

“Saya Hotman Paris salah satu pemegang saham di Holywings datang bersilahturahmi ke KH. Kholil nafis selaku ketua MUI dan meminta maaf secara pribadi dan juga atas nama instansi Holliwings atas kegaduhan yang telah terjadi. Mudah - mudahan permohonan maaf kami dikabullkan dan kami menyerahkan agar masalah ini diselesaikan melaui proses hukum dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata pengacara kondang ini melalui video yang diunggah di akun instagramya, Minggu (26/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru