KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transjabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000 per perjalanan. Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026.
Penetapan tarif tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan pada Jumat (31/7/2026).
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza mengatakan, tarif tersebut merupakan penetapan tarif resmi setelah layanan beroperasi dalam masa uji coba sejak 12 Maret 2026.
"Sebelum-sebelumnya itu tarifnya masih namanya tarif uji coba. Jadi bukan kenaikan sebenarnya hari ini, tapi penetapan. Jadi penetapan tarif untuk layanan Blok M ke Soekarno-Hatta," ujar Welfizon di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta telah mencatat lebih dari 55.000 pengguna setiap bulan selama tiga hingga empat bulan terakhir. Dengan demikian, rata-rata jumlah penumpang mencapai sekitar 1.800 hingga 1.900 orang per hari.
Baca Juga: Klik Edu.jakarta.go.id/kjp/login, Pendataan Calon Penerimaan KJP Plus Tahap II Dibuka
Saat ini, layanan tersebut dioperasikan menggunakan 13 armada bus dengan waktu tunggu (headway) sekitar 20 menit.
Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta memiliki panjang sekitar 64 kilometer. Welfizon mengungkapkan biaya produksi layanan ini mencapai sekitar Rp 70.000 per orang untuk setiap perjalanan.
Meski demikian, pemerintah menetapkan tarif Rp 15.000 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti struktur biaya operasional, kemampuan masyarakat membayar (ability to pay), kesediaan masyarakat membayar (willingness to pay), hingga hasil survei terhadap pengguna.
"Karena kalau kita lihat dari pusat kota ke bandara itu sudah ada beberapa moda, dan ini menjadi alternatif buat masyarakat," katanya.
Tonton: Hilirisasi Sawit Melesat, Lebih dari 80% Ekspor Indonesia Kini Produk Olahan
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan penetapan tarif tersebut juga mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan hasil kajian sejumlah pihak.
"Berdasarkan masukan tadi penyampaian dari Pak Dirut Transjakarta, dan juga kajian POLAR UI dan Litbang Kompas, termasuk juga dari masyarakat, akademisi, dan juga usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp 15.000," ujarnya.
Budi menegaskan, tarif tersebut hanya berlaku untuk layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta dan mulai diterapkan pada 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan.
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan kenaikan tarif. Menurutnya, tarif Rp 15.000 merupakan tarif resmi pertama yang ditetapkan setelah layanan beroperasi dengan tarif uji coba sejak diluncurkan.
"Ini bukan kenaikan, ini adalah penetapan, karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," tutupnya.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/07/31/16091441/tarif-transjabodetabek-blok-mbandara-soekarno-hatta-jadi-rp-15000-berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News