Beasiswa

Klik Edu.jakarta.go.id/kjp/login, Pendataan Calon Penerimaan KJP Plus Tahap II Dibuka

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:21 WIB
Klik Edu.jakarta.go.id/kjp/login, Pendataan Calon Penerimaan KJP Plus Tahap II Dibuka

ILUSTRASI. Klik Edu.jakarta.go.id/kjp/login, Pendataan Calon Penerimaan KJP Plus Tahap II Dibuka


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 masih dibuka hingga pekan pertama Agustus 2026. Kunjungi link website https://edu.jakarta.go.id/kjp/login untuk pendataan calon penerima KJP Plus Tahap II 2026.

Pendataan calon penerima KJP Plus Tahap II 2026 terbuka untuk siswa yang belum pernah menerima bantuan pendidikan ini. Pendaftaran diri calon penerima KJP Plus Tahap II masih terbuka hingga 5 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP), pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 berlangsung mulai 24 Juli 2026 hingga 5 Agustus 2026.

Pendataan penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Penetapan calon penerima akan diprioritaskan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil, dimulai dari kelompok desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai kuota anggaran yang tersedia.

Sementara itu, penerima lanjutan KJP Plus tetap dapat memperoleh bantuan hingga lulus dari jenjang pendidikan selama masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Penetapan penerima KJP Plus dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi data. Penerima bantuan juga hanya diperbolehkan menerima bantuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta melalui KJP Plus serta bersedia tidak menerima bantuan pendidikan lainnya yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Tonton: Prabowo Bikin Gebrakan! Danantara Resmi Ikut Tentukan Kebijakan KSSK

Syarat Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026

Berikut persyaratan bagi calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.

  • Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut.

  • Berusia 6 tahun hingga 21 tahun.

  • Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri maupun swasta di Provinsi DKI Jakarta.

  • Terdaftar dalam DTSEN atau sebagai penerima manfaat bantuan sosial.

Tonton: Asing Jual Saham Rp80,97 Triliun, OJK Ungkap Penyebabnya

Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan KJP Plus Tahap II Tahun 2026:

  1. Pendaftaran melalui sekolah: 24 Juli–5 Agustus 2026.

  2. Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM):

    • Verifikasi oleh sekolah: 27 Juli–5 Agustus 2026.

    • Unggah SPTJM: 27 Juli–7 Agustus 2026.

  3. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta: 10–13 Agustus 2026.

  4. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus–3 September 2026.

  5. Penyaluran dana bantuan KJP Plus: 4 September 2026.

Baca Juga: Resmi Dibuka untuk Umum, Cek Jadwal GIIAS 2026

Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026

Berikut besaran bantuan pendidikan yang diberikan kepada penerima KJP Plus:

  • SD/MI/SDLB: Rp 250.000 per bulan.

  • SMP/MTs/SMPLB: Rp 300.000 per bulan.

  • SMA/MA/SMALB: Rp 420.000 per bulan.

  • SMK: Rp 450.000 per bulan.

  • PKBM (Paket A, B, dan C): Rp 300.000 per bulan.

  • LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan): Rp 1.800.000 per semester.

Bagi calon penerima yang ingin mengikuti pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026, proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diimbau memastikan data kependudukan dan status dalam DTSEN telah sesuai agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.





 

 

Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/07/30/162028271/pendataan-kjp-plus-tahap-ii-tahun-2026-dibuka-cek-syarat-raih-bantuan.


 

Pasar Mobil China Anjlok, Porsche Pangkas 9.000 Karyawan hingga 2035

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru