Jabodetabek

Buruh Akan Gugat UMP Jakarta 2026 ke PTUN, Ini Tanggapan Pramono

Selasa, 20 Januari 2026 | 16:29 WIB
Buruh Akan Gugat UMP Jakarta 2026 ke PTUN, Ini Tanggapan Pramono

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta hadapi gugatan buruh atas UMP 2026. Angka Rp5,73 juta dinilai tak layak, berpotensi berubah di PTUN. ( ANTARA FOTO/RENO ESNIR)


Sumber: Kompas.com  | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi rencana serikat buruh yang akan menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pramono menilai langkah tersebut sah dan merupakan hak warga negara.

"Ya silakan saja. Negara demokrasi," ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta sebesar Rp 5,73 juta sudah diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Baca Juga: Buruh Jakarta Desak Prabowo Intervensi UMP 2026, Ada Apa?

Menurut dia, proses penetapan upah tersebut dilakukan melalui pembahasan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh, bukan keputusan sepihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ia menegaskan, hingga saat ini besaran UMP Jakarta 2026 tersebut belum mengalami perubahan.

"Itu berdasarkan PP Nomor 49. Peraturan itu mengatur dan di dalam memutuskan UMP, antara buruh, pengusaha, dan pemerintah Jakarta semuanya hadir, dan semuanya tanda tangan," lanjut Pramono.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ke PTUN.

Gugatan ini dilakukan karena buruh menilai besaran UMP belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: KSPI Akan Ajukan Gugatan UMP Jakarta 2026 ke PTUN Pekan Ini

Said mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat jawaban dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Padahal, surat keberatan tersebut merupakan salah satu syarat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

Melalui gugatan ke PTUN, buruh meminta agar besaran UMP Jakarta 2026 yang saat ini ditetapkan Rp 5,73 juta per bulan dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta per bulan.

Angka tersebut dinilai buruh sudah sesuai dengan 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja di Jakarta.

“Sampai hari ini tidak ada jawaban, dengan demikian maka Partai Buruh bersama KSPI mewakili buruh Jakarta akan melanjutkan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta per bulan diubah menjadi Rp 5,89 juta, 100 persen KHL,” kata Said.

Selanjutnya: Perkuat Inklusi Syariah, BSI Hadirkan Gedung Heritage dan Ramah Lingkungan

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis Periode 16-31 Januari 2026, Gentle Gen-Buavita Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru