Buruh Akan Unjuk Rasa di Balai Kota dan PTUN Jakarta, Usung 2 Tuntutan Ini

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:08 WIB   Reporter: Handoyo
Buruh Akan Unjuk Rasa di Balai Kota dan PTUN Jakarta, Usung 2 Tuntutan Ini

ILUSTRASI. Buruh DKI akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota dan PTUN Jakarta pada hari Rabu, 20 Juli 2022.. KONTAN/Fransiskus Simbolon


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Buruh DKI akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota dan PTUN Jakarta pada hari Rabu, 20 Juli 2022.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, aksi akan diawali di Balaikota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung dua tututan.

Tuntutan pertama, meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.

Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tegas Said Iqbal.

Baca Juga: Buruh Harapkan Besaran Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 Lebih Tinggi dari Inflasi

Said Iqbal menyampaikan, setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut.

Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Ia mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Alasan kedua, KSPI dan Partai Buruh menganggap kalau PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Said Iqbal menilai kalau PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

Kalau melihat kewenangan PTUN tersebut maka seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?"

Baca Juga: Kecewa Putusan PTUN, Buruh Tetap Minta Pengusaha Bayar UMP dengan Kenaikan 5,1%

Alasan ketiga, Said Iqbal menerangkan bahwa seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta.

Sementara alasan keempat ialah, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru